Jabar Relasi Publik Jakarta Kamis, 3 Desember 2020
- Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait dengan penahanan tersangka RIZ (Rizal Djalil tidak dibacakan), Anggota BPK-RI dan LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo tidak dibacakan) Komisaris Utama PT MD (Minarta Dutahutama, tidak dibacakan) dalam perkara pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Sebelumnya KPK mengumumkan RIZ dan LJP sebagai tersangka pada September 2019.
- Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Desember 2020 sampai dengan 22 Desember 2020 a. RIZ ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. b. LJP ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.
3. Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK 28 Desember 2018. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 3,3 Miliar, SGD23.100, dan USD3.200 atau total sekitar Rp3,58 Miliar. Saat itu KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari unsur: Kepala Satuan Kerja SPAM, PPK dan pihak PT WKE dan PT TSP yaitu :
a. BS (BUDI SUHARTO tidak dibacakan),
b. LSW (LILY SUNDARSIH W tidak dibacakan),
c. II (IRENE IRMA tidak dibacakan)
d. YED (YULIANA ENGANITA DIBYO tidak dibacakan)
e. APNS (ANGGIAT P. NAHOT SIMAREMARE tidak dibacakan)
f. MWK (MEINA WORO KUSTINAH tidak dibacakan)
g. TMN (T. M. NAZAR tidak dibacakan) dan
h. DSA (DONNY SOFYAN ARIFIN tidak dibacakan).
Seluruhnya telah diproses dan diputus di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat dan dilakukan eksekusi.
Dari kegiatan tangkap tangan dengan nilai barang bukti sekitar Rp3,58 Miliar tersebut, KPK mengungkap sejumlah alokasi untuk aliran dana lain hingga berjumlah sekitar Rp100 Miliar dan menguak praktek korupsi masal yang terjadi terkait proyek air minum tersebut.
Dalam perkembangan proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain baik pemberi selain pihak PT. WKE dan PT. TSP ataupun penerima lain dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pelaksanaan proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Selain itu ditemukan dugaan aliran dana SGD100,000 (seratus ribu dollar Singapore) pada salah satu Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dari pihak swasta;
4. Konstruksi perkara
a. Pada Oktober 2016, BPK RI melakukan Pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK-RI tertanggal 21 Oktober 2016. Surat ditandatangani oleh tersangka RIZ dalam kapasitas sebagai Anggota IV BPK-RI saat itu;
b. Surat tugas adalah untuk melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Jambi;
c. Awalnya diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 Miliar namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar;
d. Sebelumnya, Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK-RI tersebut, yaitu sebesar Rp2,3 Miliar.
e. RIZ diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya, kemudian menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM.
f. Selanjutnya perwakilan RIZ datang ke Direktur SPAM dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM. Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 Milyar.
g. Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT. MD. Dalam perusahaan ini, LJP berposisi sebagai Komisaris Utama.
h. Sebelumnya, sekitar tahun 2015/2016 LJP diperkenalkan kepada RIZ di Bali oleh seorang perantara. LJP memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR. Melalui seorang perantara, LJP menyampaikan diduga akan menyerahkan uang Rp1,3 Miliar dalam bentuk Dolar Singapura untuk RIZ melalui pihak lain.
i. Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada RIZ melalui salah satu pihak keluarga yaitu sejumlah SGD100,000 dalam pecahan SGD1.000 atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
5. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan
a. LJP sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
b. RIZ sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Wmayuda & Mal
Sumber Humas KPK
Please Like and subscribe and comment di
Channel Youtube jabar relasi publik
dan Follow serta like kami di
Discussion about this post