JABAR RELASI PUBLIK.COM || KABUPATEN BOGOR — CIBINONG | BUPATI BOGOR, Ade Yasin Mengikuti Rakor Penanganan Covid DKI, Jabar, Jateng, Jatim, DIY, Banten dan Bali, Pimpinan Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan secara virtual, rapat tersebut untuk Memastikan keseragaman kebijakan pemerintah, Dalam membatasi kegiatan masyarakat, Bertempat di Sekretariat Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, di Komplek Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Jumat (08/01).
Ade Yasin mengatakan rapat tersebut dihadiri Sejumlah pemerintah provinsi. Seperti Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten dan juga Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi.
“Rapat ini adalah untuk mematangkan dan Menyeragamkan, penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa dan Bali pada 11 Januari mendatang. “Tuturnya, usai menggelar rapat koordinasi Secara virtual.
Ia juga menyampaikan, di dalam rapat tersebut Setidaknya ada beberapa poin yang dibahas, Seperti kebijakan menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi karyawan, pembatasan jam Operasional hingga pukul 19.00 WIB, Hingga Pembatasan tempat ibadah. “Jadi apa yang ada Dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, tadi sempat kami Bahas. Khusus sembilan instruksi dari Pemerintah Pusat. “Pungkasnya.
Atas instruksi tersebut Bupati Bogor menuturkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor saat ini Tengah merumuskan payung hukum untuk Mengakomodir sembilan instruksi dari Pemerintah pusat tersebut.
“Tempat kerja 75 persen, belajar-mengajar Dilakukan secara daring, kebutuhan pokok Beroperasi berdasarkan kapasitas, operasional Pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB, Tempat makan maksimal 25 persen dari Kapasitas, kegiatan konstruksi beroperasi Dengan prokes ketat, tempat ibadah maksimal 50 persen, fasilitas umum dan kegiatan sosial Budaya dihentikan dan pembatasan moda Transportasi akan diatur, semua akan kami Siapkan payung hukumnya. ” Tutupnya.
Editor : WMyuda
Sumber : Humas Diskominfo Kab Bogor
Link : https://jabar.relasipublik.com
Discussion about this post