JABAR RELASI PUBLIK.COM || KOTA BOGOR
KASUS dugaan pemalsuan surat atas terdakwa Fikri Salim kembali di gelar pada persidangan Pengadilan Negeri Kota Bogor, pada hari Jumat (8/1/2021), Ruang Sidang Cakra.
Sidang atas Nomor Perkara : 280/Pid.B/2020/PNBgr di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara, K. Dengan Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase dan Edwin Andrian.
Pada agenda sidang tersebut, dalam materinya Menghadirkan dan mendengarkan keterangan Saksi, hal tersebut secara virtual atas saksi Saudara Junaedi.
Dalam keterangan nya. Junaedi mengatakan Mengenal Fikri Salim sejak tahun 2016, ia Bertugas “Merekap semua pengeluaran dan Pemasukan untuk biaya pembangunan rumah Sakit atas perintah Fikri Salim yang sebagian Menggunakan kwitansi dan sebagian melalui Transfer. “Katanya.
Saat persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Palasi dan Hariyadi Meidiantoro Memperlihat sejumlah barang bukti kwitansi dan Bukti transfer dalam berkas perkara tersebut, Untuk di konfirmasi kepada saksi dan Majelis Hakim.
Ketika Majelis Hakim membuka persidangan Atas dua perkara yang berbeda dengan nomor Sidang 279/Pid.B/2020/PNBgr dan nomor Sidang 280/Pid.B/2020/PNBgr, sedikitnya ada Menuai aksi dari Penasehat Hukum (PH). Fikri Salim yaitu Rohmat Selamat, SH., M.Kn sempat Keberatan dan melakukan ‘Walk Out’. Lantaran Agenda sidang pekan ini di jadikan satu acara Persidangan, namun akhirnya kembali Bersidang
Rohmat selamat disela-sela menuturkan, kami Akan membela klien nya dan memperjuangkan Hak-hak atas hukumnya atas perkara tersebut, Yang saat ini kliennya ditahan dalam lapas Khusus Kelas II A Gunungsindur.
“Kebenaran harus di ungkap jika klien kami Tidak bersalah dan terjolimi. Maka sudah Seharusnya Hakim memutus dengan seadil Adilnya, sesuai insting dan naluri hakim serta Logika hukum sebagai hakim “Tegasnya.
PH dalam bantahan nya. “Tidak benar bahwa Dia di suruh memalsukan, tetapi di suruh buat Untuk mendampingi bukti transfer. Sebab bukti Transfer tersebut tidak ada dalam pengajuan Seperti hal nya untuk rapat dengan PUPR, rapat Andalan, maka harus di dampingi oleh Pengajuan tersebut demikian Majlis Hakim. KEDUA semua uang yang di keluarkan tersebut Merupakan tanggung jawab dirinya, disebabkan Dr Lucky sudah menerima bukti pembayaran Dan bukti pekerjaan nya yang sudah di ACC Saudara Samsudin dan sudah di setujui Saudara Mujianto dan Dr Lucki sendiri. “Beber Nya kepada Majelis Hakim melalui video Teleconference.
Sementara mengenai masalah Akta Jual Beli Yang menyeret dirinya tersebut, merupakan Pernyataan dan kesaksian saudara. Junaedi Secara sepihak tanpa ada yang mendukung dan Unsur penunjang lainnya, contoh nya, saudara Saksi Junaedi menyangka dia menyalin Dan/atau membuat Akta Jual Beli. Sedangkan ia Tidak pernah melakukannya,
Selanjutnya saudara saksi. Junaedi Memberikan keterangan bahwa, ia yang Menyuruh untuk membuat nya. Seperti hal Pada kasus sebelumnya. “Terang Fikri Salim.
Editor : WMyuda
Link : https://jabar.relasipublik.com
Discussion about this post