JABAR RELASI PUBLIK.COM || KABUPATEN BOGOR — DALAM Pemberlakuan pembatasan Kegiatan masyarakat polres Bogor bersama Kodim 0621, Sat Pol PP, Dishub Kabupaten Bogor Yang tergabung dalam satuan tugas Penanganan Covid-19. Gelar Ops Yustisi di Berbagai titik di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi selama 1 Hari Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) tersebut, satgas Covid-19. Kabupaten Bogor berhasil :
▪︎Memberikan Teguran secara lisan sebanyak 1.514 orang
▪︎Dan teguran tertulis sebanyak 126 Orang. ▪︎Serta pemberian sangsi sosial sebanyak 409 Kali
▪︎Dan sangsi fisik sebanyak 167 kali.
Dari hasil operasi yustisi yang telah di Laksanakan. Pelanggaran yang di lakukan oleh Pelanggar protokol kesehatan pun terbilang Cukup tinggi.
Di masa PPKM Jawa – Bali ini pun satgas Covid-19. Kabupaten Bogor dalam Pelaksanaannya Akan lebih memperketat lagi Kegiatan Masyarakat dengan tetap dengan Menjalankan Protokol kesehatan dan Aturan-aturan yang di Berlakukan dimasa PPKM Tersebut . Bila mana Dalam pelaksanaannya Masih di temukan Pelanggar kami akan berikan Sangsi sesuai Peraturan yang diberlakukan. “Tutur Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H
Editor : WMyuda
Link : https://jabar.relasipublik.com
Discussion about this post