JABAR RELASI PUBLIK.COM || KABUPATEN BOGOR — CIBINONG. POLRES BOGOR. Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang Beroperasi di sebuah vila di kawasan Megamendung Puncak Bogor Pada Kamis 8 Januari 2021.
Dalam pengungkapan ini para pelaku bermodus Penyediaan jasa PSK yang biasa disebut Dengan mucikari atau germo melalui aplikasi Penginapan Red Doorz dengan mengantar ke Vila-vila sesuai permintaan dari pelanggan Untuk menjualnya di Wilayah Puncak Kabupaten Bogor, Jumat (22/1/21).
Sat Reskrim Polres Bogor melakukan Penggrebekan di Penginapan RMI Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor dan berhasil Menangkap 2 (dua) orang pelaku mucikari Tindak Pidana Perdagangan Orang beinisial NO (35 thn) dan LS (33 thn).
Pelaku NO dengan modus sebagai mucikari Mendapat pesanan dari LS sebagai karyawan Penginapan tersebut. LS sendiri menawarkan Kepada penyewa vila yang mengunakan aplikasi Red Doorz.
NO memesan 4 (empat) orang PSK yang Menjadi korban berinisial LL (17 thn), SH (24 thn), R (20 thn), IM (21 thn), dan DPS (31 thn).
Masing-masing dengan tarif Rp 500.000,- per Orang dengan sistem short time. Saudari NO dan LS masing-masing mendapat keuntungan Rp 100.000,- dari setiap orangnya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit handphone, uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), 2 (dua) buah Kondom merk sutra dan 2 (dua) buah kondom Merk Arjoena.
“Dalam kasus ini para pelaku yang berhasil di Amankan di kenakan Pasal 2 UU Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang No 21 tahun 2007 dan juga pasal berlapis yaitu Pasal 296 KUHPidana dan 506 KUHPidana dengan Ancaman hukuman minimal 3 Tahun dan Maksimal 15 tahun penjara. “Pungkas Kapolres Bogor AKBP Harun, SIK, SH.
Editor : WMyuda
Link : https://jabar.relasipublik.com
Discussion about this post