JABAR RELASI PUBLIK.COM || KABUPATEN BOGOR — CIBINONG. Satgas Covid 19 Kabupaten Bogor terus laksanakan penertiban protokol Kesehatan di wilayah kabupaten bogor.
Satuan gugus tugas kabupaten bogor yang Terdiri dari Polres Bogor, Kodim 0621, Satpol PP Kabupaten Bogor lakukan operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Menekan jumlah penyebaran Covid 19 di Kabupaten bogor
Dengan cara melakukan himbauan-himbauan Yang di berikan oleh petugas di harapkan Masyarakat dapat menaati lagi aturan-aturan Protokol kesehatan yang di berlakukan. Dari Penggunaan masker, mencuci tangan dan Menjaga jarak di terapkan dalam melakukan Aktifitas.
Bagi masyarakat yang melanggar pun akan Dilakukan penindakan secara tegas dengan Pemberian sangsi-sangsi. Pada hari Minggu (24/1/2021) satgas Covid 19 kabupaten bogor Telah memberikan teguran lisan sebanyak 1992 Orang, sangsi sosial 502 orang dan sangsi fisik Sebanyak 258 orang.
Dari hasil Ops ini pelanggar protokol kesehatan Masih terbilang cukup banyak, di harapkan Kedepannya masyarakat lebih disiplin lagi Dalam menjalankan protokol kesehatan. Karna Apabila masyarakat tidak ikut serta dalam Penanganan Covid 19, pelanggar PPKM Semakin terus meningkat. “Tutur Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H
Editor : WMyuda
Link : https://jabar.relasipublik.com
Discussion about this post