JABAR RELASI PUBLIK.COM || KOTA BOGOR
DALAM RANGKA. Meningkatkan potensi pajak di Masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan inovasi Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (E-SPPT PBB P2) Serta pemberian stimulus bagi para wajib pajak Di Kota Bogor.
“Tahun 2021 dan seterusnya kita berikhtiar Memperkenalkan elektronik SPPT PBB P2. Selain itu Pemerintah Kota Bogor memberikan Stimulus bagi wajib pajak, tujuannya selain Mengajak warga untuk membayar pajak di awal Juga dalam rangka efektivitas dan efisiensi, Mengurangi kerumunan jika datang langsung Ke Bapenda. “Tutur Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah usai penyerahan secara simbolis E-SPPT PBB P2 Tahun 2021 secara daring di Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor, Senin (1/2/2021).
Kepada aparatur wilayah dan ASN di Kota Bogor, Sekda menghimbau untuk terus melakukan Sosialisasi kedua inovasi tersebut kepada warga Kota Bogor, agar yang mendaftar melalui Elektronik SPPT dan yang membayar pajak Sesuai waktunya menjadi semakin banyak.
Dari seluruh wajib pajak kata Sekda, Kota Bogor Untuk tahap awal elektronik SPPT yang diberikan Baru 22.998 dan selebihnya dari 226.981 masih Disampaikan secara manual.
Untuk stimulus yang diberikan berlaku mulai 1 Februari hingga 30 April 2021, Sekda Menambahkan, jika pajak yang dibayarkan pada Bulan Februari akan diberikan potongan Sebesar 15 persen, bulan Maret diberikan Potongan Sebesar 10 persen dan bulan april sebesar 5 Persen. Selain sosialisasi kedua terobosan Tersebut, pembayaran melalui 13 kanal perlu Disosialisasikan juga.
“Sebelum disosialisasikan dan disebarluaskan Kepada masyarakat, kepada aparatur wilayah Diharapkan untuk menguasainya terlebih Dahulu, sehingga ketika disosialisasikan Kepada Warga menjadi lebih mudah dan warga Menjadi lebih familiar dengan inovasi yang Diluncurkan. “Ucap Syarifah yang didampingi Sekretaris Bapenda Kota Bogor, Lia Kania Dewi Dan staff.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana menjelaskan, jumlah SPPT PBB P2 Yang dicetak sebanyak 266.981 lembar dengan Jumlah tagihan kurang lebih sebesar Rp 217 Miliar yang penyebarannya menggunakan dua Cara, yaitu secara elektronik SPPT (e-SPPT) yang Diberikan kepada wajib pajak yang sudah Mendaftar di aplikasi dengan jumlah tagihan Kurang lebih sebesar Rp 42 Miliar.
Sedangkan SPPT yang disebar secara manual, Sebanyak 210.965 lembar dengan nilai Ketetapan kurang lebih sebesar Rp 175 Miliar.
“Diharapkan pada tahun 2022, jumlah E-SPPT Yang disebar meningkat. Selain itu penilaian Dan penetapan terhadap individu wajib pajak Kota Bogor yang memiliki karakteristik tertentu, Kami lakukan dalam rangka intensifikasi data. “Pungkas Deni.
Untuk stimulus atau pengurangan pajak yang Diberikan, lanjut Deni bertujuan dalam rangka Memberikan keringanan bagi masyarakat di Tengah pandemi Covid-19. Selain itu juga untuk Ketersediaan dan keberlangsungan kas daerah.
“Bagi masyarakat Kota Bogor diharapkan dapat Memanfaatkan dan memaksimalkannya. “Tutupnya. (*/WMyuda)
Editor : WMyuda
Link : https://jabar.relasipublik.com
Discussion about this post