JABAR RELASI PUBLIK.COM | KABUPATEN BOGOR – Kekerasan dan kriminalisasi jurnalis Belakangan ini merebak di Indonesia. Padahal, Saat ini Indonesia telah memasuki era Kebebasan Pers yang ditandai dengan Berakhirnya era represi pemerintahan Orde Baru, Jumat (26/2/2021)
Di era reformasi saat ini, kebebasan pers untuk Menyebarluaskan informasi kepada publik lebih Terbuka dibandingkan dengan era Orde Baru. Namun lahirnya kebebasan pers ini diikuti Dengan meningkatnya ancaman kekerasan Terhadap jurnalis, hingga mengarah ke ranah Hukum, baik terkait pemberitaan maupun Informasi tertulis.
Dalam dunia pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalis dikenal dua istilah, Yaitu hak jawab dan hak koreksi
Hak jawab adalah hak seseorang atau Sekelompok orang untuk memberikan tanggapan Atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa Fakta yang merugikan nama baiknya.
Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk Mengoreksi atau membetulkan kekeliruan Informasi yang diberikan oleh pers baik tentang Dirinya maupun orang lain.
Terkait dengan persoalan tersebut, hak jawab Dan hak koreksi merupakan langkah yang dapat Diambil oleh pembaca pers nasional apabila Terjadi kekeliruan pemberitaan, terutama yang Menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.
Langkah berikut yang dapat ditempuh, pihak Yang dirugikan bisa membuat pengaduan ke Dewan Pers.
Sebagai pekerja media dan praktisi hukum,dan Ketua DPC PWRI KABUPATEN BOGOR Rohmat Selamat, SH.M.Kn sering mendapat pertanyaan Dari teman-teman wartawan, apakah wartawan Yang menyampaikan pemberitaan keliru atau Tidak memuaskan pihak lain yang mengandung Unsur fitnah atau menimbulkan opini negatif bisa Dipidanakan ? Pertanyaan tersebut, harus kita Cermati.
Rohmat menjawab. “Jika wartawan memuat Pemberitaan keliru, sehingga menimbulkan Opini negatif, tidak serta merta wartawan bisa Dipidanakan. Ada ruang atau mekanisme yang Bisa ditempuh. “Ungkapnya
Rohmat menambahkan. “Pada dasarnya, Wartawan yang memuat tulisan atau Pemberitaan Yang keliru, harus segera Mencabut, meralat, dan Memperbaiki berita Yang keliru dan tidak akurat tersebut disertai Permintaan maaf kepada Pembaca.”
Hal tersebut merujuk pada Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor 6 /Peraturan –DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers yang Menyatakan. “Tegasnya
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat Dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak Akurat disertai dengan permintaan maaf kepada Pembaca, pendengar, dan atau Pemirsa. “Pungkasnya.
Sumber : Rohmat Selamat, SH, M.Kn, Praktisi Hukum. Ketua DPC PWRI Kabupaten Bogor
Editor : WMyuda/AguM
Link : https://jabar.relasipublik.com
Kunjungi link berita kami di https://jabar.relasipublik.com
Serta Follow Sosial Media Kami
Facebook https://www.facebook.com/jabarrelasi
Facebook page : https://www.facebook.com/JabarRP
Instagram : https://www.instagram.com/jabarrelasi
Twitter : https://www.twitter.com/jabarpublik
Kanal Youtube : https://www.youtube.com/c/JABARRP
Discussion about this post