JABAR RELASI PUBLIK.COM | TIM JAKSA Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan Barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Yang diduga menyebabkan kerugian keuangan Negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (KAPUSPENKUM) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (10/3) Dalam keterangan nya menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penyitaan Fisik kapal dan pemasangan tanda atau plang Terhadap 13 (tiga belas) kapal milik PT. Jelajah Bahari Utama yang merupakan aset milik Tersangka HH.
Mengenai 13 (tiga belas) kapal yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik, antara lain :
1. Kapal TBG ARK 03;
2. Kapal TBG ARK 01;
3. Kapal TBG ARK 02;
4. Kapal TBG ARK 05;
5. Kapal TBG ARK 06;
6. Kapal TB NOAH II;
7. Kapal TB NOAH III;
8. Kapal TB NOAH V;
9. Kapal TB NOAH VI;
10. Kapal TB NOAH I;
11. Kapal TBG 306;
12. Kapal TBG 301;
13. Kapal TTG 2007
Sementara terhadap 4 (empat) kapal milik PT Trada Alam Minera masih dilakukan pengecekan Fisik yang dalam proses penyitaan bertempat di Samarinda dan Sendawar Kabupaten Kutai Barat, Sebagai berikut :
1. Kapal TTB PASMAR 01;
2. Kapal TB TAURIANS TWO;
3. Kapal TB TAURIANS THREE;
4. Kapal TB TAURIANS ONE;
“Kendatinya mengenai aset-aset para tersangka Yang telah disita tersebut, selanjutnya akan Dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan Sebagai penyelamatan kerugian keuangan Negara di dalam proses selanjutnya. ” Tutup nya
(*/WMyuda)
Editor : WMyuda
Link : https://jabar.relasipublik.com
Kunjungi link berita kami di https://jabar.relasipublik.com
Serta Follow Sosial Media Kami
Facebook https://www.facebook.com/jabarrelasi
Facebook page : https://www.facebook.com/JabarRP
Instagram : https://www.instagram.com/jabarrelasi
Twitter : https://www.twitter.com/jabarpublik
Kanal Youtube : https://www.youtube.com/c/JABARRP
Discussion about this post