Jabar Relasi Publik || PLN (Persero) telah menurunkan tarif listrik pelanggan golongan rendah nonsubsidi, untuk periode Oktober hingga Desember 2020. Hal ini Untuk meringankan beban masyarakat ditengah tekanan Pandemi Covid-19.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy B.
Pangaribuan mengatakan, mulai Oktober 2020 PT. PLN telah menurunkan tarif listrik sebesar Rp 22,5 per Kilo Watt hour (KWh) dari sebelumnya sebesar Rp 1.444,70 per KWh, penurunan tarif listrik tersebut berlaku hingga Desember 2020.
“Mulai triwulan 4, melalui pemerintah kita diminta menurunkan tarif Tenaga listrik,” kata Doddy, di Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Doddy mengakui, penurunan tarif listrik untuk pelanggan golongan rendah terbilang kecil.
Namun, Hal tersebut merupakan upaya PT. PLN dalam membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus Corona baru (Covid-19).
“Mungkin saat 0andemi ini kecil, tapi diharapkan mengurangi tekanan masyarakat saat pandemi,” tuturnya. Berikut daftar pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik :
1. R-1 TR 1300VA
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA
4. R-3 TR 6600 VA
5. B-2 TR 6600 VA – 200 kVA
Sementara untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen (digratiskan), dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020.
Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil daya listrik 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen. Tarif listrik turun mulai Oktober 2020.
Warga memeriksa meteran listrik diwilyah Desa Ciaruteun Udik. Kecamatan Cibungbulang. Kabupaten Bogor. Kamis (2/4/2020).
Pemerintah menggratiskan biaya tarif listrik bagi konsumen 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen bersubsidi 900 VA mulai April hingga Juli 2020.
Sebelumnya, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment listrik untuk pelanggan golongan rendah didukung penuh oleh PT. PLN (Persero).
Ketentuan tersebut termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT. PLN (Persero) pada 31 Agustus 2020.
Dengan demikian, maka harga per KWh untuk tarif listrik golongan rendah yang sebelumnya 1.467 per kWh sekarang menjadi 1.444,70 per kWh atau turun 22,5 per kWh. Penerapan ini berlaku mulai Oktober sampai Desember 2020
Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi mengatakan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.
“Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PT. PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” kata Agung di Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Dia menambahkan, penurunan tarif listrik bagi golongan rendah tidak menyertakan syarat apa pun. “Silakan nikmati penurunan tarif ini, dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.
Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik di rumah warga kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
PLN memastikan seluruh petugas dikerahkan mencatat ke rumah pelanggan pascabayar untuk digunakan sebagai dasar perhitungan tagihan listrik bulan Juli 2020.
Berikut daftar pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik :
1. R-1 TR 1300VA
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA
4. R-3 TR 6600 VA
5. B-2 TR 6600 VA – 200 kVA
Sementara untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen (digratiskan), dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020.
Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.
(Mayuda)
Discussion about this post