JABAR RELASI PUBLIK.COM | KABUPATEN BOGOR.Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Bogor Rohmat Selamat,SH,.Mkn beserta rekan kerja Ruby Falahadi, SH,. dan Ahmad Muhibullah, SH sebagai kuasa hukum Terlapor atas nama Muhammad Hegar Hambalian, kembali mendatangi pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A untuk melanjutkan sidang perkara terkait kasus yang sedang mereka tangani yakni kasus yang disangkakan kepada klien mereka pemukulan dan penganiayaan pasal 351 ayat (1) KUHP yang dilakukan klien mereka kepada pelapor atas nama AH, seorang pelaku terduga pencabulan dan persetubuhan terhadap adik perempuan Hegar, NN (15 Tahun)
Pengacara dan Sekaligus ketua DPC PWRI KABUPATEN BOGOR, Rohmat Selamat, SH., Mkn,. Mengatakan bahwa, ” Muhammad Hegar Hambalian setelah mendapat informasi adiknya disetubuhi dalam kondisi tersebut muhammad Hegar Hambalian kalut dan lepas kendali terjadi dorong mendorong dengan yang diduga pelaku pencabulan yang berakir ada pemukulan”terdakwa klien kami di sini juga sebagai keluarga korban yang melindungi keluarganya. Nah, dalam hukum pidana, terdapat alasan-alasan penghapus pidana. Yaitu alasan-alasan pembenar dan pemaaf. Alasan pembenar adalah alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana. Sedangkan alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari pelaku suatu tindak pidana. Alasan penghapus pidana terdapat dalam pasal 44 sampai 52a KUHP,”Ungkapnya
Berdasarkan keterangan orang tua korban, Helmi yang merupakan anggota DPC PWRI Kabupaten Bogor, Kejadian berawal pada tanggal 29 Oktober 2020 sekitar jam 15.30 di minta anak pertama nya Hegar (21 Tahun) untuk bertemu. Teryata Hegar menceritakan dan memberitahukan bahwa adik nya NN telah mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dimana. NN mengaku dirinya sudah di cabuli oleh (AH).
AH sendiri yang notabene nya adalah teman Helmi, adalah orang yang dianggap memiliki pribadi yang baik sehingga dipercaya menjadi guru dan orang tua asuh bagi anak nya.
Awalnya Helmi percaya tidak percaya,mendengar cerita Hegar. Helmi pun langsung menemui dan menanyakan langsung kepada NN. Bagai disambar petir, saat Helmi mendengarkan pengakuan NN yang membenarkan apa yang telah i dikatakan kakak nya Hegar.
Saat di rumah kediaman Helmi sekitar pukul 16:30 WIB (29/10/2021), Helmi pun melaporkan perbuatan AH kepada Ketua Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN ) Syam Rapung. Setelah menceritakan kejadian tersebut, Syam menyuruh Helmi untuk segera melaporkan ke Polres Bogor dan kemudian Syam memohon ijin untuk pulang sekitar pukul 19:00 WIB.
Sekitar Pukul 21:00 WIB, AH datang ke rumah Helmi untuk mengklarifikasi. Entah dari mana AH tiba-tiba tahu bahwa Helmi mengetahui perbuatannya terhadap NN.
Berdasarkan keterangan Helm, kedatangan AH sangatlah tidak sopan. Yakni dengan langsung masuk tanpa salam/permisi. Tindakan AH pun memancing emosi Hegar yang kebetulan saat itu masih berada dirumah.
Karena emosi tidak terima adiknya dicabuli Hegar pun langsung memukul AH sedangkan Helmi langsung mengusir AH., Sehingga AH kemudian meninggalkan rumah Helmi.
Tidak lama berselang, Hegar pun keluar hendak pergi ke Masjid dimana Hegar menjadi ustad di masjid tersebut. Sekitar Pukul 23:00, Hegar menelepon Helmi dan memberitahukan bahwa AH datang ke Masjid dengan temani – teman nya,.
Kemudian Helmi pun langsung pergi menuju masjid. Sesampai nya di masjid Helmi memaki dan mengusir AH, dan ternyata di saat bersamaan Hegar pun kembali emosi setelah insiden didorong oleh AH sehingga kehilangan akal dan kembali memukul AH.
Keesokan harinya tgl 30 Oktober 2020 ,Helmi,Hegar beserta NN pergi ke Polres Bogor unit PPA untuk membuat laporan mengenai tindakan pencabulan terhadap NN.laporan itu langsung di terima oleh pihak PPA Polres Bogor.
tgl 2 Nopember 2020 hari Senin, Helmi dan NN pergi ke RSUD Cibinong untuk melakukan visum dengan membawa surat permintaan visum dari unit PPA Polres Bogor.
Kemudian tgl 6 Nopember 2020, Helmi menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan.
tgl 7 Nopember 2020 menerima surat permohonan pemeriksaan psikolog.
tanggal 11 Nopember 2020, Helmi membawa NN ke P2TP2A Kabupaten Bogor untuk di periksa psikolog dengan membawa surat permohonan pemeriksaan psikologi terhadap NN.
Tgl 16 Nopember 2020,Helmi dan Hegar di panggil ke Polsek Cibungbulang untuk mengklarifikasi kasus pemukulan atas AH.
Ternyata AH membuat laporan kontra dengan melaporkan Hegar ke polsek Cibungbulang terkait kasus penganiayaan dan pemukulan yang dilakukan oleh Hegar dimana laporan AH tersebut di terima oleh Polsek Cibungbulang.
Tgl 23 Nopember 2020, Hegar pun di panggil lagi ke polsek Cibungbulang dan langsung di lakukan penahanan.
Penahanan hegar di pindahkan ke Polres Bogor dengan status titipan kejaksaan.
Tgl 19 Februari 2020, Hegar di pindahkan ke Lapas Pondok Rajeg Kabupaten Bogor hingga kini.
Sebagai orang tua, Helmi pun menpertanyakan kenapa sampai saat ini, AH atas tindakannya terhadap NN anak nya belum di tahan?”
Helmi pun berharap kepada tim kuasa hukumnya, dan DPC PWRI Bogor Raya, serta rekan-rekan media dan advokasi PWRI dapat membantu diri nya mencari keadilan dan menyelesaikan permasalahan hukum yang menyangkut anaknya Hegar dan NN.
“Dengan kejadian ini ibu dari korban pencabulan kini sakit stroke kerena depresi memikirkan anaknya yang laki laki di tahan kerena kasus pemukulan dan yang wanita kena musibah dicabuli” pungkas Helmi.
Team : PWRI BOGOR
Editor. : WG
Discussion about this post