JABAR RELASI PUBLIK.COM | KABUPATEN BOGOR – Tim Gabungan Polres Bogor dan Polsek Jonggol berhasil amankan tersangka Perampasan handphone penyandang disabilitas Yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Kejadian yang menimpa korban pada. Jumat 19 Maret 2021 lalu, ketika itu terjadi sekitar pukul 02.30 dini hari, saat itu Tedi alias Jojo (24), Korban, di ketahui merupakan penyandang Disabilitas
“Ketika itu lantaran sedang duduk di depan Warung sembari memainkan handphone, kini Korban di datangi oleh ke 4 (empat), orang tak Dikenal, datangnya orang tersebut Menggunakan sepeda motor, dan dalam waktu Cepat orang tak di kenal itu langsung Mengancam korban, dengan menggunakan Celurit. Korban kaget dan sontak terkejut. Tanpa Ada perlawanan, ke 4 (empat) orang itu Langsung merampas ke 2 (dua) handphone Milik korban.”
Melalui pantauan polisi dari hasil penyelidikan Yang di lakukan Polres Bogor dan Polsek Jonggol tersebut, kini di peroleh informasi Bahwa salah satu handphone Oppo A5S warna Hitam adalah milik korban yaitu Tedi alias Jojo Yang kini berada di sebuah counter handphone Wilayah Cipayung Jakarta Timur dan dalam, “Pengakuan nya handphone itu, dibeli dari 2 Orang laki-laki yang tidak ia kenal dengan Mengendarai sepedah motor.”
Melalui hasil Informasi dan pengembangan Yang di lakukan tim gabungan Polres Bogor dan
Polsek Jonggol, terciduklah tersangka berisial MR, dan berhasil di amankan berikut dengan Barang bukti yatu 1 (satu) buah handphone Dengan merk oppo A5S, dan 1 (satu). Unit Sepeda motor honda beat yang biasa di Gunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, Serta 2 (dua) buah box handphone dan 1 (satu) Buah helm. Selanjutnya mengenai 3 (tiga) Tersangka lainnya hingga saat masih tahap Pengejaran.
Di ketahui para pelaku melakukan aksinya selalu Berkelompok, dengan menyasar tempat-tempat Sepi. Diketahui pula bahwa para pelaku tersebut Telah melakukan aksinya sebanyak 4 (empat) TKP yaitu 3 (tiga), di daerah Gunung Putri, 1 (satu), di daerah Jonggol.
Berdasarkan, “keterangan yang didapat dari Tersangka, bahwa komplotan mereka juga telah Melakukan tindakan serupa yang sempat viral di Tahun 2019 lalu, yaitu perampasan yang Dilakukan di sebuah rumah makan di daerah Gunung putri. Untuk itu kita akan lakukan Pendalaman, terhadap para tersangka lainnya Dalam. ‘Mengungkap’ beberapa kejadian yang Berada pada wilayah hukum Polres Bogor Tersebut.”
Kini atas perbuatan tersangka akan kita Kenakan Pasal 363 KUHP yaitu dengan Ancaman hukuman maksimal 7 (tuhuh) tahun Penjara dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 12 (Dua belas) tahun Penjara, “pungkas Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H
Jurnalis : AguM
Editor : WMyuda
Link : https://jabar.relasipublik.com
Kunjungi link berita kami di https://jabar.relasipublik.com
Serta Follow Sosial Media Kami
Facebook https://www.facebook.com/jabarrelasi
Facebook page : https://www.facebook.com/JabarRP
Instagram : https://www.instagram.com/jabarrelasi
Twitter : https://www.twitter.com/jabarpublik
Kanal Youtube : https://www.youtube.com/c/JABARRP
Discussion about this post