JABAR RELASIPUBLIK.COM – BOGOR || – Pengacara muda Rohmat Selamat, S.H. ,M.Kn meminta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bogor, PT Prayoga Pertambangan dan Energy (PPE) segera menyelesaikan utang terhadap kreditur,Bogor,09/06/21
Selaku kuasa hukum dari PT Tohaga Jaya dan CV yang menjadi suplayer BUMN PPE Mutiara Selatan Rohmat Selamat,S.H.,M.Kn dan Tuti Maulani Chaniago ,S.H adalah kuasa Hukum nya
Menurut Rohmat,”Sebaiknya PPE segera menjual asetnya agar permasalahan utang ini bisa cepat selesai,” Ucapnya
Pihak suplayer juga tidak menginginkan lebih lama lagi untuk menunggu penyelesaian perkara ini.
Lebih lanjut ia mengatakan,”Kami berikan waktu tiga bulan untuk segera menjual aset dan melunasi semua tagihan Klien Kami,” katanya.
Menurut Rohmat, “Itulah jalan terbaik bagi PPE untuk menjalankan roda bisnisnya agar lebih optimal lagi,”Pungkasnya
Sementara itu Direktur PPE Agus Setiawan, SH MH dalan sidang PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menyatakan bahwa manajemen PPE akan melunasi utangnya
Agus Setiawan,S.H.,M.H Mengatakan,”Utang para kreditor itu utang yang lama, hak mereka untuk menagih, dan kapan PPE bayar akan dilakukan,” katanya, setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu, 9 Mei 2021.
Ia menambahkan,”Sampai sejauh ini para kreditor dapat diyakinkan bahwa potensi aset perusahaan yang dimiliki dapat menutupi utang tersebut,” katanya.
Dia juga menjelaskan, bahwa pertemuan di pengadilan ini dapat diselesaikan secara musyawarah walaupun lewat pengadilan.
Lebih lanjut ia menjelaskan”Untuk proposal perdamaian sudah ada dalam prosedur Undang – Undang, dan berharap hari ini ada homologasi ( pemberian persetujuan ) Tetapi banyak dari para kreditor untuk meminta waktu berembuk.”
“Sedangkan laporan dari Kantor Akuntan Publik hutang PPE kepada kreditor kurang lebih Rp 28 miliar.”
“Saya berharap adanya perdamaian, agar bisnis dapat berjalan kembali,” Harapnya.
Team PWRI
Editor :Wan
Discussion about this post