JABAR RELASI PUBLIK.COM, TIM TABUR Kejagung bersama tim tabur Kejati Jambi kembali berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan pada pukul 08:00 WIB. Rabu (09/6/2021)
BURONAN Proyek pekerjaan jalan pondok rangon kabupaten tebo ini, merupakan buronan Kejati Jambi. Terpidana IR. SARYONO BIN WIRODIHARDJO, diamankan di Jalan Inu Kertapati Telanaipura, Jambi
SEBELUMNYA Telah mengamankan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sama. Buronan yang diamankan kemarin, Rabu tanggal 08 juni 2021, merupakan terpidana atas nama MUSASHI PANGERAN BATARA
Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan berikut. Identitas terpidana yang diamankan, adalah : • Nama Lengkap : IR. SARYONO BIN WIRODIHARDJO
Tempat Lahir : Salatiga
Umur/Tanggal Lahir : 59 Tahun / 04 Juli 1962
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Tempat Tinggal : Jalan Inu Kertapati RT 011 Nomor 37A, Kelurahan Pematang Sulur,
Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
“tutur Kapuspenkum pada Awak Media di Jakarta
DALAM keterangan tertulisnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH kepada Awak Media menerangkan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 3/PID.SUS-TPK/2021/PT. JMB Tanggal 16 April 2021, merupakan terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon dengan kerugian negara sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) dan terbukti. Terpidana melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan karenanya Terpidana IR. SARYONO BIN WIRODIHARDJO dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun, “terang Dia
SEMENTARA Leonard, menjelaskan terpidana IR. SARYONO BIN WIRODIHARDJO diamankan di Jalan Inu Kertapati, Telanaipura, Jambi karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi namun terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, “ucap Kapuspenkum Kejagung
DALAM Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo, telah diputus 4 (empat) orang Terpidana kendati 2 (dua) orang terpidana telah melaksanakan eksekusi, sedangkan 2 (dua) orang terpidana melarikan diri (DPO).
DENGAN Ditangkapnya, terpidana MUSASHI PANGERAN BATARA dan terpidana IR. SARYONO BIN WIRODIHARDJO, maka 4 (empat) orang terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dimaksud telah dilaksanakan eksekusinya, “sebut Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH
MELALUI Program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung
jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Red
Discussion about this post