JABAR RELASI PUBLIK.COM CIBINONG — ADE YASIN Di dinobatkan menjadi Bunda Desa oleh Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI), Kamis (17/6/2021). Penobatan Bunda Desa diberikan atas 4 kebijakan inovatif Bupati Bogor yang fokus terhadap kemajuan desa, yaitu :
1. Peningkatan SDM Desa melalui Sekolah Pemerintah Desa,
2. Peningkatan Digitalisai dan Menciptakan Smart Village melalui Program Desa Presisi dan Lomba Profil Desa,
3. Mendorong Perekonomian Desa Melalui Lomba Wisata Desa dan Penguatan Bumdes dan
4. Percepatan Infrastruktur melalui Program Bedah Kampung, Penuntasan 215 Jembatan Rawayan dan Program Satu Miliar Satu Desa (Samisade).
ADE YASIN Mengatakan, Kabupaten Bogor secara demografis, mayoritas wilayah perdesaan, sehingga keberhasilan pembangunan akan dinilai baik jika desa telah berkembang dan mandiri. Sebagian besar potensi dan kekayaan daerah berada desa, termasuk UMKM petani dan Bumdes sebagai katalisator kemandirian ekonomi desa. “Pembangunan akan difokuskan pada level desa, sehingga tagline desa membangun akan terwujud, ”tutur Ade
ADE MELANJUTKAN, Kemajuan desa tidak terlepas dari peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Desa, upaya yang dilakukan melalui Sekolah Pemerintahan Desa yang akan dimulai tahun 2021. Selain itu, ditengah perkembangan teknologi informatika, Ia juga menginisiasi Program Desa Presisi untuk mewujudkan Desa Cerdas (Smart Village), dan mengajak masyarakat untuk meningkatkan digitalisasi dan explore potensi desa melalui lomba profil desa. Peningkatan perekonomian desa juga menjadi program prioritas untuk mempercepat kemajuan desa salah satunya melalui penguatan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan festival wisata desa.
UNTUK Merealisasikan empat program prioritas itu Ia telah mengucurkan dana melalui bantuan keuangan Satu Miliar Satu Desa (Samisade) kepada 356 desa dari 416 desa dengan total anggaran sebesar 3,8 miliar. “Tersisa 60 desa yang belum mendapatkan bantuan Samisade, akan segera kami usulkan dalam anggaran perubahan, ”ucap Dia
BUPATI BOGOR Menegaskan, agar setiap kegiatan atau proyek yang diusulkan harus benar-benar dibutuhkan masyarakat dan merupakan hasil Musyawarah Desa (Musdes). Mengingat saat ini masih kondisi pandemi Covid-19, yang berdampak terhadap turunnya kemampuan ekonomi masyarakat. Untuk itu implementasi kegiatan Samisade harus menerapkan pola padat karya, artinya melibatkan masyarakat miskin atau masyarakat yang terkena dampak Covid-19 yang tidak termasuk penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan lainnya.
“IA MINTA Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) harus terlihat anggaran upah kerja bagi penduduk miskin desa yang bersangkutan. Kelola Samisade dengan baik, transparan dan akuntabel, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan pertangungjawaban, agar bermanfaat sesuai tujuan dan harapan, ”tegas Ade.
“IA JUGA Meminta agar pengelolaan kegiatan Samisade harus dilakukan secara cermat dan hati-hati. Karena pelaksanaan kegiatan Samisade ini disoroti langsung oleh masyarakat, media massa, LSM, dan aparat penegak hukum.”
“JANGAN Sampai Samisade yang merupakan program strategis dan sangat dibutuhkan masyarakat ini, Justru mengakibatkan ada Kepala Desa yang terjerat hukum karena lalai, tidak profesional, tidak transparan dan akuntabel. Mohon para Kepala Desa mengambil hikmah atas kejadian beberapa Kepala Desa yang terjerat hukum,” imbuh Dia. (Red)
Discussion about this post