JABAR RELASI PUBLIK.COM CIBINONG BENTUK Tindak lanjut dan implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI Nomor 14 Tahun 2021 terkait dengan perpanjangan dan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan perubahan SK PPKM Berdasarkan Inmendagri Nomor 14 Tahun 2014 yaitu, pengurangan jumlah pengunjung dari 50% menjadi 25% dari kapasitas ruangan maupun luas bangunan operasional. Juga pengetatan jam operasional satu jam lebih awal. Berikut perubahan aturan PPKM dengan sebelumnya :
1. Untuk operasional MALL saat ini hanya diperbolehkan untuk jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari luas bangunan komersial, jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sebelumnya MALL diperbolehkan dengan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari luas bangunan komersial, jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
2. Untuk operasional SUPERMARKET saat ini jumlah pengunjung hanya diperbolehkan dengan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruang belanja, jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sebelumnya SUPERMARKET diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang belanja, jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
3. Selanjutnya, untuk operasional MINIMARKET saat ini jumlah pengunjung hanya diperbolehkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas minimarket, jam operasional pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sebelumnya MINIMARKET hanya diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas minimarket, jam operasional pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
4. Kemudian untuk AKTIVITAS PASAR DADAKAN/BAZAR saat ini jumlah pengunjung diperketat dari sebelumnya diperbolehkan 50% kini hanya diperbolehkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat pelaksanaan, jam operasional pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
5. Operasional WARUNG MAKAN/RESTORAN/CAFÉ wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk penyajian diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte, apabila tidak dimungkinkan maka dapat diselenggarakan pelayanan secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus. Sementara untuk makan/minum ditempat, jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruang makan, di SK sebelumnya jumlah pengunjung dibatasi 50%. Untuk makan/minum ditempat dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. untuk pelayanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang diijinkan sesuai dengan jam operasional warung makan/restoran/café mandiri.
6. WISATA ALAM, DESA WISATA BESERTA FASILITAS PENUNJANGNYA DAN KONSERVASI ALAM/HEWAN EX SITU, pengunjung atau wisatawan hanya diperbolehkan sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas yang sebelumnya diperbolehkan sebanyak 50% dan jam operasional pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
7. WAHANA PERMAINAN DI LUAR RUANGAN juga diperketat yang tadinya jumlah pengunjung diperbolehkan paling banyak 50% dari kapasitas wahana, kini jumlah pengunjung hanya diperbolehkan paling banyak 25% dari kapasitas wahana, dengan jam operasional dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
8. Untuk WAHANA PERMAINAN DI DALAM RUANGAN yang sebelumnya jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, saat ini dikurangi menjadi 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas. Untuk jam operasional juga dikurangi satu jam lebih awal yang tadinya dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB, kini menjadi dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
9. Selanjutnya untuk KOLAM RENANG UMUM, WATERPARK DAN YANG SEJENISNYA yang sebelumnya jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, saat ini dikurangi menjadi 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas. Dengan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
10. Begitu juga dengan BIOSKOP yang sebelumnya jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, saat ini dikurangi menjadi 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas. Untuk jam operasional juga dikurangi satu jam lebih awal yang tadinya dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB kini menjadi dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
11. Untuk ARENA BERNYANYI yang sebelumnya jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, saat ini dikurangi menjadi 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas. Untuk jam operasional juga dikurangi satu jam lebih awal yang tadinya dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB menjadi pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
12. Selanjutnya, untuk Jasa Perawatan Tubuh yang sebelumnya jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, saat ini dikurangi menjadi 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas, untuk jam operasional juga dikurangi satu jam lebih awal yang tadinya dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB kini dikurangi dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
13. Berlaku juga untuk GYM yang sebelumnya jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, saat ini dikurangi menjadi 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas, untuk jam operasional juga dikurangi satu jam lebih awal yang tadinya dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB, kini dikurangi jadi dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
14. Berkaitan dengan RAPAT/PERTEMUAN juga mengalami perubahan dari yang sebelumnya kapasitas dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan, saat ini dikurangi menjadi 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 (tiga) jam.
15. Untuk PELANTIKAN/PENGUKUHAN/WISUDA juga mengalami perubahan dari yang sebelumnya jumlah kapasitas orang dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, saat ini dikurangi menjadi 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 (tiga) jam.
16. PERAYAAN HARI BESAR NASIONAL/KEAGAMAAN juga mengalami perubahan dari yang sebelumnya jumlah kapasitas orang dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 (tiga) jam. Kini kapasitas orang paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 (tiga) jam.
17. ACARA KEGIATAN KHITANAN DAN KEGIATAN PERNIKAHAN juga mengalami perubahan yang sebelumnya kapasitas orang paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan maksimal jumlah orang paling banyak 150 (seratus lima puluh) orang yang disertai dengan pengaturan jadwal tamu undangan dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 (tiga) jam. Kini kapasitas orang paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan maksimal jumlah orang paling banyak 150 (seratus lima puluh) orang yang disertai dengan pengaturan jadwal tamu undangan dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 (tiga) jam.
(Red)
Discussion about this post