JABAR RELASI PUBLIK.COM KOTA BOGOR
POLRESTA BOGOR Kota dan petugas gabungan akan melaksanakan pembatasan mobilitas masyarakat dengan cara penerapan Ganjil Genap (Gage) dan pengalihan arus lalu lintas masuk ke Kota Bogor dibeberapa titik.
Kebijakan Ganjil Genap selama dua hari, Sabtu (26/6/2021) dan Minggu (27/6/2021) ini dilaksanakan mulai pukul 10.00 – 16.00 WIB.
Ada lima titik pos sekat atau check point Ganjil Genap, yakni Sekat gage Baranangsiang, Sekat gage Pajajaran/RM Bumi Aki, Sekat Air Mancur, Sekat Jembatan Merah dan Simpang Empang.
Selain itu, ada empat titik pos pengalihan arus, yaitu Interchange Bogor (Jagorawi), Interchange Ciawi (Jagorawi), Exit Kedunghalang (BORR) dan Simpang Empang (satu arah ke bawah)
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo menuturkan, jajaran personel Dishub turut serta di setiap pos sekat bersama tim gabungan.
“Ketentuannya kendaraan pribadi mobil dan motor yang tidak sesuai dengan (Ganjil Genap) akan diputarbalik, “kata Dia, Jumat (25/6/2021).
Namun kebijakan Ganjil Genap ini tidak berlaku bagi damkar, ambulans, kendaraan dinas pemerintah dan kendaraan tertentu (angkutan umum, daring, pengangkut logistik, pekerja yang menunjukan surat tugas).
Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, tidak ada yang berbeda dengan kebijakan Ganjil Genap sebelumnya. Petugas akan menjaring setiap kendaraan sesuai dengan akhir nomor pelat kendaraan.
“Jika tidak sesuai (Ganjil Genap) akan diputarbalikan petugas, “tegas Dia. (Red)
Editor : WMyuda
Discussion about this post