JABAR RELASI PUBLIK.COM JAKSA Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memindahkan Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI dari Rutan Selemba cabang Kejagung ke LAPAS kelas II A Salemba, sekitar pukul 14:00 WIB. Selasa (29/6/2021)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan dalam keterangan tertulisnya kepada Wartawan HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI merupakan Terpidana dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan, “kata Dia
Terpidana pada perbuatan nya sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, “tutur Eben
Selama menjalani karantina kesehatan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI menempati ruang sel isolasi seorang sendiri dengan pengawasan kesehatan maksimal,
Kendati sejak dideportasi dari Singapura Sabtu, 26 Juni 2021, kini terpidana telah dilakukan pemeriksaan kesehatan mulai dari tes rapid anti Covid 19 sebanyak 3 (tiga) kali meliputi :
• Pertama dilakukan tes swap antigen pada hari Sabtu, 26 Juni 2021 dengan hasil negatif Corona Virus Disease – 19 ;
• Kedua dilakukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) pada hari Senin, 28 Juni 2021 dengan hasil negafit Corona Virus Disease – 19. Dan dilakukan pemeriksaan darah dengan hasil labaoratorium yang menyatakan kondisi terpidana sehat;
• Ketiga hari ini Selasa 29 Juni 2021, sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas II A Salemba dilakukan tes swap antigen dengan hasil negatif Corona Virus Disease – 19.
Hal senadapun dikatakan Kapuspenkum setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, kendatinya dinyatakan sehat,
“tandas Eben Ezer Simanjuntak., SH.,MH
Sementara. Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI dibawa. Jaksa Eksekutor ke Lapas Kelas II A Salemba, guna menjalani hukuman badan pidana penjara
(Red)
Editor : WMyuda
Discussion about this post