JABAR RELASI PUBLIK.COM — KOTA BOGOR
PEMKOT Bogor mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400 tentang protokol kesehatan penyelenggaran hari raya Idul Adha, takbiran, salat, penjualan dan pemotongan hewan kurban masa PPKM Darurat Covid-19 di Kota Bogor tahun 2021/1442 H, Jumat (16/7/2021) lalu.
Pada surat edaran tersebut tertuang himbauan pelaksanaan Idul Adha dengan tetap menerapkan Prokes ketat, agar aman dan tertib sesuai tuntunan agama islam serta mempertimbang peningkatan penularan infeksi Covid-19 di Kota Bogor.
“Surat edaran tersebut diperkuat dengan adanya meliputi :
• Perwali Nomor 7/2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Berbasis Mikro dalam Rangka Pengendalian Pandemi Covid-19 di Kota Bogor,
• Perwali Nomor 81/2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dan Pengenaan Sanksi Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor dan
• Perwali Nomor 82/2021 Tentang Pengendalian Pandemi Covid-19 melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Kota Bogor, ”ujar Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Adkesra), Setda Kota Bogor, Asep Kartiwa.
Aska sapaan akrabnya mengatakan, tahun ini penyelenggaraan malam takbiran di Masjid atau Mushola, takbir keliling berupa arak-arakan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan ditiadakan, namun tetap dapat dilaksanakan di rumah masing-masing.
Sementara, untuk pelaksanaan salat hari raya Idul Adha 2021/1442 di Masjid atau Mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya juga ditiadakan di seluruh wilayah Kota Bogor.
“Terkhusus hewan kurban yang dijual harus memenuhi syarat-syarat, sebut saja, penjual hewan harus menyediakan hewan yang memenuhi syarat secara Syariah (cukup umur, sehat dan tidak cacat), penjual hewan disarankan tidak memasukan hewan dari daerah yang sedang tertular penyakit hewan menular zoonosis (khususnya anthrax), meningkatkan kebersihan kandang serta lingkungan dan memiliki tempat pengolahan limbah dan melakukan karantina di kandang khusus bagi ternak yang baru didatangkan dari luar Kota Bogor selama lebih kurang dua minggu, ”terang Dia
Selain itu, pihaknya juga mengatur hewan kurban yang akan disembelih yaitu hewan kurban disarankan di Rumah Potong Hewan (PKH) dan penyembelihan bergantian pada hari Idul Adha ditambah tiga hari tasyrik.
Tempat penyembelihan hewan kurban beserta rumah ibadah melakukan desinfeksi sebelum dan sesudah pelaksanaan hewan kurban.
Dan pada tempat penyembelihan hewan kurban menerapkan personal hygiene dan physical distancing, menyediakan thermo gun, sarana cuci tangan pada sabun dengan air mengalir, hand sanitizer, tempat untuk membuang limbah (septik tank/dikubur) dan tidak membuang limbah ke aliran sungai.
“Petugas pemotongan hewan kurban juga harus dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan melampirkan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurung waktu maksimal 3×24 jam, jumlah petugas di lokasi pemotongan dibatasi sesuai dengan luasan area penyembelihan hewan kurban dan diwajibkan menggunakan baju lengan panjang, membawa baju pengganti, double masker, face shield dan sarung tangan, serta panitia menyediakan deterjen untuk merendam baju yang sudah dipakai setelah selesai proses penyembelihan, ”jelas Dia
Ia menambahkan, pekurban disarankan tidak menghadiri pemotongan. Sebaliknya panitia memberikan layanan menyaksikan perkurbanan secara daring, haknya diantarkan langsung petugas namun jika pekurban hadir menyaksikan, maka diberi tanda batas tempat berdiri dan menggunakan double masker.
“Jadi selain petugas pemotong hewan kurban dan pekurban tidak diperbolehkan ikut menyaksikan proses penyembelihan, memasang spanduk larangan bagi yang tidak berkepentingan hadir di lokasi pemotongan dan ada petugas yang menanganinya dan kalau bisa saat penyembelihan sampai dengan distribusi daging diusahakan berlangsung paling lama delapan jam. Semakin singkat waktu proses kurban, maka akan semakin kecil risiko terjadinya penularan Covid-19, ”kata Dia (Red)
Editor : WMyuda
Discussion about this post