JABAR RELASI PUBLIK.COM KABUPATEN BOGOR — CIAMPEA POLSEK Ciampea bersama Satpol PP melaksanakan kegiatan Ops yustisi gabungan dalam rangkan PPKM LEVEL 4 yang berlangsung dilokasi Pasar Baru Ciampea, pada Senin (26/7/2021).
Berdasarkan :
• Perda Prov Jabar No 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
• Perda No 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan
• Keputusan Bupati Bogor Nomor : 443/355/Kpts/Per-UU/2021 Petugas Melakukan Ops Gabungan dengan Memberikan Himbauan Kepada Masyarakat
• Terkait Inmendagri No 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19 didaerah Jawa dan Bali.
Petugas pun melakukan pembubaran kerumunan dan memberikan teguran kepada tempat-tempat makan dan pelaku usaha yang belum mematuhi PPKM Darurat.
“Kendati selama kegiatan Ops PPKM Darurat gabungan tersebut berlangsung, kian semua berjalan dengan kondusif dan lancar.”
“Namun kini masih ada beberapa masyarakat yang tidak menggunakn masker sehingga petugas memberikan himbauan secara tegas dan humanis kepada pelanggar PPKM, “tandas Kapolsek Ciampea Kompol Beben Susanto.
(Red)
Editor. : W Mayuda
Discussion about this post