• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Jabar
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bandung
      • Kabupaten Bandung Barat
    • Kabupaten Bekasi
      • Kabupaten Bogor
    • Kabupaten Ciamis
      • Kabupaten Cianjur
    • Kabupaten Cirebon
      • Kabupaten Garut
    • Kabupaten Indramayu
      • Kabupaten Karawang
    • Kabupaten Kuningan
      • Kabupaten Majalengka
    • Kabupaten Pangandaran
      • Kabupaten Purwakarta
    • Kabupaten Subang
      • Kabupaten Sukabumi
    • Kabupaten Sumedang
      • Kabupaten Tasikmalaya
    • Kota Bandung
    • Kota Banjar
    • Kota Bekasi
    • Kota Bogor
    • Kota Cimahi
    • Kota Cirebon
    • Kota Depok
    • Kota Sukabumi
    • Kota Tasikmalaya
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bandung
      • Kabupaten Bandung Barat
    • Kabupaten Bekasi
      • Kabupaten Bogor
    • Kabupaten Ciamis
      • Kabupaten Cianjur
    • Kabupaten Cirebon
      • Kabupaten Garut
    • Kabupaten Indramayu
      • Kabupaten Karawang
    • Kabupaten Kuningan
      • Kabupaten Majalengka
    • Kabupaten Pangandaran
      • Kabupaten Purwakarta
    • Kabupaten Subang
      • Kabupaten Sukabumi
    • Kabupaten Sumedang
      • Kabupaten Tasikmalaya
    • Kota Bandung
    • Kota Banjar
    • Kota Bekasi
    • Kota Bogor
    • Kota Cimahi
    • Kota Cirebon
    • Kota Depok
    • Kota Sukabumi
    • Kota Tasikmalaya
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Jabar
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Polres Bogor Ungkap Kasus Perampasan Sepeda Motor Bermodus Debtcollector

27 Juli 2021
in Berita Utama, Kabupaten Bogor, Kriminal, Terbaru
Polres Bogor Ungkap Kasus Perampasan  Sepeda Motor Bermodus Debtcollector

JABAR RELASI PUBLIK.COM KABUPATEN BOGOR — CILEUNGSI  Pengungkapan kasus penipuan dan Perampas berhasil dilakukan  Satreskrim Polres  bersama Polsek Cileungsi

Kejadian yang berlangsung pada Rabu 9 Juni 2021 silam terjadi di samping Pom bensin Duta Jalan Cileungsi Jonggol, bermula korban CAP
yang mengendarai sepeda motor Honda Vario  diberhentikan oleh 4 orang yang mengaku Debtcollector dari sebuah Leasing dan meminta
sepeda motor yang di kendarai CAP untuk di bawa ke kantor leasing dengan alasan belum lunas dan di berikan surat berita acara serah terima kendaraan (BASTK), padahal faktanya sepeda motor yang ditarik tersebut sudah lunas, dan mereka menggunakan surat penarikan yg diduga palsu.

Berita Lainnya

Gubernur Mahyeldi, Orang Minang Itu Memiliki Semangat Menjaga Persatuan Indonesia

Dinas PUPR Kabupaten Bogor Melalui Darma Wanita Persatuan Jalin Lebih Dekat

PANTAS, Ratusan UMKM di Kota Bogor Dilatih Naik Kelas

ES yang merupakan pemilik motor pun menerima laporan dari saudara CAP atas kejadian tersebut, kemudian saudara ES  pun melaporkan ke Polsek Cileungsi, atas laporan tersebut Polsek Cileungsi pun langsung melakukan penyelidikan.

Sehingga dari penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polsek Cileungsi diketahui 4 Orang tersangka,

Kendati dari total 4 tersangka yang diamankan kini sebanyak 3 orang, diantaranya atas nama DS, JHM, TSM yang berhasil di tangkap.

“Sementara itu satu tersangka lainnya berinisial  S yang hingga saat ini masih DPO.”

Sehingga kasus dengan modus serupa yang menimpa Korban AT pun berhasil di ungkap Sat Reskrim Polres Bogor. Kendati kejadian yang terjadi dijalan Raya Narogong Kecamatan Cileungsi tersebut, Satreskrim Polres Bogor yang melakukan penyelidikan berhasil mengetahui para tersangka yang berjumlah 6 orang. Berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial RP, sementara itu 5 orang lainnya yang berinisial ON ,ZA, NS, Y, dan J masih dalam Pengejaran Satreskrim Polres Bogor.

Kapolres AKBP Harun S.I.K, S.H mengungkapkan dari dua kasus yang berhasil di ungkap oleh jajarannya, kini para tersangka yang berhasil di amankan, yaitu DS, JHM, TSM dan RP tersebut akan di kenakan pasal 378 dan atau 372 dan atau 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara, Sementara itu dari Para tersangka lainnya yang hingga saat ini masih DPO kan kita terus lakukan pengejaran,  “tutup Dia

(Red)
Editor  :  W Mayuda

Tags: #Bermodus#Debtcollector#Sepeda Motor#Ungkap KasusPerampasanPolres Bogor
ShareTweetSend
Previous Post

Ade Yasin Ikuti Rakor Kesiapan Siaga Banjir Dengan Wagub Jabar

Next Post

Cuaca Ekstrim, Mendatang Wagub Jabar Ingatkan Antisipasi Banjir

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan Jawa Barat

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bandung
      • Kabupaten Bandung Barat
    • Kabupaten Bekasi
      • Kabupaten Bogor
    • Kabupaten Ciamis
      • Kabupaten Cianjur
    • Kabupaten Cirebon
      • Kabupaten Garut
    • Kabupaten Indramayu
      • Kabupaten Karawang
    • Kabupaten Kuningan
      • Kabupaten Majalengka
    • Kabupaten Pangandaran
      • Kabupaten Purwakarta
    • Kabupaten Subang
      • Kabupaten Sukabumi
    • Kabupaten Sumedang
      • Kabupaten Tasikmalaya
    • Kota Bandung
    • Kota Banjar
    • Kota Bekasi
    • Kota Bogor
    • Kota Cimahi
    • Kota Cirebon
    • Kota Depok
    • Kota Sukabumi
    • Kota Tasikmalaya
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK