JABAR RELASI PUBLIK.COM KABUPATEN BOGOR — CIBINONG PEMERINTAH Pusat melanjutkan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) tingkat 4 di Pulau Jawa dan Bali.
Kebijakan tersebut diperpanjang selama 8 hari kedepan, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Meski PPKM Level 4 dilanjutkan,
Namun pemerintah melonggarkan jumlah aktivitas dan aktivitas masyarakat secara bertahap.
Hal tersebut merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kendatinya. Ade Yasin menjelaskan menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Bogor memperpanjang PPKM Level 4 dengan mengeluarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor : 443/385/Kpts/Per-UU/2021, untuk tetap memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor, akan tetapi ada beberapa aturan yang dilonggarkan. Setidaknya, ada lima aturan yang dilonggarkan diantaranya meliputi :
• 1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00 WIB dengan Prokes yang ketat.
• 2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis, diziinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.
• 3. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau tempat usaha lainnya di ruang terbuka diperbolehkan buka. Tidak seperti PPKM sebelumnya yang hanya membolehkan sistem take away atau bungkus, pada masa PPKM Level 4 pengunjung diperbolehkan penambahan makan ditempat. Namun demikian, dilakukan waktu dan kapasitas hanya 3 orang. menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan waktu makan maksimum untuk setiap pengunjung 20 menit.
• 4. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di gedung/toko tertutup baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mall hanya menerima pengiriman/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine – in).
• 5. Transportasi umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Kendati melansir pada ketentuan lainnya atas PPKM Level 4 yang berlaku 20 – 25 Juli 2021. PPKM Level 4 tersebut kini berlaku di 95 kabupaten / kota di Jawa – Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4, termasuk di antaranya Kabupaten Bogor.
(Red)
Editor : W Mayuda
Discussion about this post