• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Jabar
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bandung
      • Kabupaten Bandung Barat
    • Kabupaten Bekasi
      • Kabupaten Bogor
    • Kabupaten Ciamis
      • Kabupaten Cianjur
    • Kabupaten Cirebon
      • Kabupaten Garut
    • Kabupaten Indramayu
      • Kabupaten Karawang
    • Kabupaten Kuningan
      • Kabupaten Majalengka
    • Kabupaten Pangandaran
      • Kabupaten Purwakarta
    • Kabupaten Subang
      • Kabupaten Sukabumi
    • Kabupaten Sumedang
      • Kabupaten Tasikmalaya
    • Kota Bandung
    • Kota Banjar
    • Kota Bekasi
    • Kota Bogor
    • Kota Cimahi
    • Kota Cirebon
    • Kota Depok
    • Kota Sukabumi
    • Kota Tasikmalaya
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bandung
      • Kabupaten Bandung Barat
    • Kabupaten Bekasi
      • Kabupaten Bogor
    • Kabupaten Ciamis
      • Kabupaten Cianjur
    • Kabupaten Cirebon
      • Kabupaten Garut
    • Kabupaten Indramayu
      • Kabupaten Karawang
    • Kabupaten Kuningan
      • Kabupaten Majalengka
    • Kabupaten Pangandaran
      • Kabupaten Purwakarta
    • Kabupaten Subang
      • Kabupaten Sukabumi
    • Kabupaten Sumedang
      • Kabupaten Tasikmalaya
    • Kota Bandung
    • Kota Banjar
    • Kota Bekasi
    • Kota Bogor
    • Kota Cimahi
    • Kota Cirebon
    • Kota Depok
    • Kota Sukabumi
    • Kota Tasikmalaya
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Jabar
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Pelonggaran Aturan Pada Perpanjangan Ketiga PPKM Level 4 Di Kabupaten Bogor

11 Agustus 2021
in Berita Utama, Kabupaten Bogor, Peristiwa, Terbaru
Pelonggaran Aturan Pada Perpanjangan Ketiga PPKM Level 4 Di Kabupaten Bogor

JABAR RELASI PUBLIK.COM KABUPATEN BOGOR — CIBINONG PEMERINTAH Pusat melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Kebijakan tersebut diperpanjang selama 7 hari kedepan, terhitung sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan 16 Agustus 2021, melalui pernyataan resmi yang disampaikan langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang disiarkan langsung di Youtube Sekretariat Presiden RI, Senin (9/8/2021).

Berita Lainnya

Gubernur Mahyeldi, Orang Minang Itu Memiliki Semangat Menjaga Persatuan Indonesia

Dinas PUPR Kabupaten Bogor Melalui Darma Wanita Persatuan Jalin Lebih Dekat

PANTAS, Ratusan UMKM di Kota Bogor Dilatih Naik Kelas

Kementerian Dalam Negeri pun mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kendatinya kini Ade Yasin menjelaskan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Bogor memperpanjang PPKM Level 4 dengan mengeluarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/401/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bogor tanggal 10 Agustus 2021, untuk tetap memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor, akan tetapi ada beberapa aturan yang dilonggarkan dibandingkan dengan keputusan bupati sebelumnya yang berlaku 3 – 9 Agustus 2021 lalu .

Kendatinya, ada tiga aturan yang dilonggarkan diantaranya meliputi   :

•  1. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit.

•  2. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) diizinkan buka maksimal 25% (dua puluh lima persen) kapasitas atau 20 (dua puluh) orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

•  3.   Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

(Red)
Editor.    : WMayuda

Tags: #Aturan Pada#Ketiga#Perpanjangan#Polonggaran#PPKM Level 4Di Kabupaten Bogor
ShareTweetSend
Previous Post

Pertemuan Dengan Ormas Dan FKUB, Ade Yasin Jelaskan Perpanjangan PPKM Dan Percepatan Vaksinasi Di Kabupaten Bogor

Next Post

Pernyataan Resmi Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Tentang Perpanjangan PPKM Level 4

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan Jawa Barat

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bandung
      • Kabupaten Bandung Barat
    • Kabupaten Bekasi
      • Kabupaten Bogor
    • Kabupaten Ciamis
      • Kabupaten Cianjur
    • Kabupaten Cirebon
      • Kabupaten Garut
    • Kabupaten Indramayu
      • Kabupaten Karawang
    • Kabupaten Kuningan
      • Kabupaten Majalengka
    • Kabupaten Pangandaran
      • Kabupaten Purwakarta
    • Kabupaten Subang
      • Kabupaten Sukabumi
    • Kabupaten Sumedang
      • Kabupaten Tasikmalaya
    • Kota Bandung
    • Kota Banjar
    • Kota Bekasi
    • Kota Bogor
    • Kota Cimahi
    • Kota Cirebon
    • Kota Depok
    • Kota Sukabumi
    • Kota Tasikmalaya
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK