JABAR RELASI PUBLIK.COM KABUPATEN BOGOR — CIBINONG PEMKAB Bogor sudah memenuhi standar pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Hal ini berdasarkan pada PermenpanRB Nomor 59 Tahun 2020. Diantaranya pemenuhan empat domain, delapan aspek dan 47 indikator yang telah ditentukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) Republik Indonesia.
Kini dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, R.Irwan Purnawan usai evaluasi evaluasi SPBE tahun 2021, di Aula Kantor Diskominfo, Selasa (31/8/2021).
Meski kegiatan tersebut kian dihadiri perwakilan PD se-Kabupaten Bogor.
“Kendati hari ini kita selesai melaksanakan wawancara tentang penilaian SPBE sebagai amanat dari Permenpan RB nomor 59 tahun 2020. Penilaiannya sudah ditetapkan berdasarkan empat domain, delapan aspek dan 47 indikator. Secara umum kita sudah bisa memenuhi apa yang diminta oleh Kementerian PANRB, ”terang Irwan.
Kemudian, lanjut Irwan, ada beberapa hal yang dikembangkan dan didalami oleh tim, dalam dinamika dialog tadi, meski ada hal lain yang harus kita lengkapi kembali. Semoga dapat segera kita lengkapi.
“Harapannya, penilaian SPBE ini mendapatkan nilai indeks yang baik sesuai dengan target kita.”
Meski kendatinya dalam rangka pengembangan SPBE akan meningkatkan layanan-layanan kepada masyarakat yang berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), ”tandas Irwan.
(Red)
Editor. : WMyuda
Discussion about this post