JABAR RELASI PUBLIK.COM JAKARTA MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami minta Lili Pintauli Siregar dari KPK setelah Dewas (Dewan Pengawas) KPK yang menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melanggar kode etik berat, “ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (30/8/2021).
Kendatinya Lili harus mundur dari Pimpinan KPK, demi kebaikan KPK dan juga demi kebaikan pemberantasan korupsi, serta demi kebaikan NKRI
Kian dalam putusannya Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melanggar kode etik berat dan sanksi pemotongan gaji 40% selama 12 bulan.
Pada. Putusan Dewas tersebut merupakan sebuah proses yang telah dijalankan berdasarkan Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.
“Putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena semestinya sanksinya adalah pemecatan, “tegas Dia
Kini Boyamin menegaskan, pengunduran diri Lili Pintauli Siregar guna menjaga kehormatan KPK. Karena jika tidak mundur maka cacad dan/atau noda, akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan korupsi.
“Dalam opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim Polri, berdasarkan atas unsur dugaan perbuatannya menuai pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan, “jelas Dia
Lili dilaporkan ke Dewas KPK, kendatinya atas dugaan pelanggaran kode etik, karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjung Balai yang menyeret Wali Kota M. Syahrial.
“Penanganan kasus tersebut dipimpin oleh Rizka selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK.”
Pelanggaran etik Lili Piantuli Siregar terkait pertemuan dengan Walikota Tanjung Balai M. Syahrial.
(Red)
Editor. : WMyuda
Discussion about this post