Jabar Relasipublik.com || Pernyataan anggota DPD RI asal Bali berinisial AWK di depan siswa siswi SMA Negeri 2 Tabanan, bahwa seks bebas diperbolehkan asal pakai kondom, memicu polemik di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Bali.
Atas pernyataan yang dinilai sudah kebablasan tersebut, AWK dilaporkan Perguruan Sandhi Murti ke Polda Bali.
AWK dlaporkan ke Polda Bali atas dua kasus yakni dugaan penodaan dan pernyataan seks bebas diperbolehkan asal pakai kondom.
Mengutip dari Suarabali.id, Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti I Gusti Ngurah Harta bersama seorang warga Nusa Penida mendatangi Polda Bali untuk melaporkan AWK.
“ Beberapa minggu lalu yang bersangkutan telah mengeluarkan pernyataan yang diduga melecehkan simbol-simbol yang dipuja masyarakat Bali yang intinya diduga merendahkan Ida Bathara Dalem Ped Nusa Penida,” ujarnya.
Senada, juga disampaikan pengamat sosial dan praktisi hukum Rohmat Selamat, SH, M.Kn. Rohmat menilai apa yang disampaikan AWK selalu anggota DPD sangat disayangkan, apalagi dalam kapasitasnya sebagai tokoh masyarakat, yang seharusnya bisa memberi edukasi yang baik kepada generasi muda.
“ Jika benar apa yang disampaikan AWK, ini sama artinya telah menciderai norma-norma dan nilai-nilai moral. Seharusnya, sebagai tokoh masyarakat AWK bisa mengedukasi anak-anak bangsa ini dengan ajakan-ajakan yang baik, semisal bagaimana bahayanya seks bebas, bukan malah membolehkan asal pakai kondom. Ini kan menjerumuskan namanya,” kata Rohmat Selamat kepada media, Senin (2/11/2020).
Rohmat menegaskan, adalah kewajiban kita semua, untuk mentransformasi pola pikir yang baik, perilaku yang baik kepada generasi muda kita, karena hal demikian, merupakan pondasi bagi anak-anak kita.
“ Akhlak dan moral, ini yang harus kita tanamkan pada anak-anak kita, jangan menjerumuskan anak-anak kita dengan hal-hal yang tidak sepantasnya,” ujarnya
(*/Tim Jabar Relasipublik.com)
Discussion about this post