KOTA BOGOR | JABAR RELASI PUBLIK.COM
KAJARI Kota Bogor, Sekti Anggraini mendukung Perwali Nomor 28 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan dan Pendidikan Anti Korupsi.
“Dalam penegakan hukum pada intinya kami mengajarkan kepada semua warga pendidikan agar mengenali hukum untuk menjauhi hukuman yang nantinya diharapkan untuk ditularkan kepada para anak didik melalui pendidikan anti korupsi, ”ujar dia saat pengarahan dan pembinaan anti korupsi di SMPN 19 kota bogor, Jumat (19/11/2021).
Menurut Kajari, pengetahuan atau pendidikan tentang korupsi pada anak didik atau usia dini yang pada dasarnya mengajarkan tentang arti kejujuran, tidak berbuat curang dan yang lainnya. Kejujuran dan tidak berbuat curang menjadi landasan pokok pendidikan maupun perkembangan anak hingga usia dewasa.
“Dengan pendidikan anti korupsi, jika anak-anak kurang paham tentang arti berbagai hal yang berkaitan dengan anti korupsi yang pastinya berkaitan dengan kejujuran, tidak curang dan yang lainnya, maka itu akan menjadi awal sejumlah perbuatan melanggar hukum.
Hal tersebut membuat semua pihak sangat miris mengingat usianya dan ini menjadi wujud kepedulian kita dengan generasi muda sebagai pembentukan karakter dan perkembangan dirinya, ”jelas dia
Bima Arya menjelaskan, Perwali Nomor 28 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan dan pendidikan anti korupsi didalamnya mengatur tentang muatan anti korupsi di SD dan SMP, Pemkot bogor mengingatkan semua warga pendidikan untuk memahami dan menghindari persoalan korupsi.
“Kami berterima kasih langkah kami didukung kejaksaan negeri kota bogor untuk memberikan materinya. Dan ini adalah kerja sama antara Pemkot bogor dengan kejaksaan negeri kota bogor untuk mengingatkan agar tidak saja mengajarkan para siswa untuk memahami persoalan korupsi dan menghindarinya, tetapi juga kepada para guru, kepala sekolah dan semua warga di lingkungan sekolah untuk betul-betul menjauhi perbuatan korupsi, ”jelas dia
Dalam implementasinya, pendidikan korupsi yang disampaikan kepala sekolah maupun para guru kepada para anak didik disisipkan pada silabus.
Di tempat yang sama, kepala Dinas Pendidikan (Disdik) kota bogor, Hanafi menjelaskan, kebijakan yang tertuang dalam Perwali tersebut bertujuan untuk menanamkan nilai dan sikap anti korupsi kepada warga satuan pendidikan, menumbuhkan kebiasaan dan perilaku anti korupsi serta mengembangkan kreatifitas dalam memasyarakatkan budaya perilaku anti korupsi.
“Sejumlah nilai yang dimaksud adalah jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil, “ujar dia
Selain diintegrasikan dengan mata pelajaran juga dimasukkan pada ekstrakurikuler (ekskul) mengenai budaya disiplin, kerja keras dan gotong royong.
Tak hanya itu, dukungan dari segi prasarana di lingkungan sekolah meliputi kantin jujur, budaya antri, kotak penemuan barang hilang dan tidak menyontek pada saat ujian.
Pihaknya sudah menyusun panduan untuk melatih para guru dalam mengimplementasikan pendidikan anti korupsi.
Ke depan dalam merumuskannya akan melibatkan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan pihak terkait lainnya, sehingga untuk kelanjutannya bisa memberi pemahaman bagi para siswa tentang bahaya tindak kejahatan korupsi yang harus diperangi dan dihilangkan.
Hanafi berpandangan pendidikan anti korupsi berkaitan dengan bonus demografi. Ketika memasuki angkatan kerja dengan pemahaman tentang bahaya korupsi akan menjadi bekal yang mendukung selain skill dan kompetensi.
Editor. : Wendy
Discussion about this post