JABAR RELASI PUBLIK.COM ‐‐‐ KOTA BOGOR
KANWIL Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat mengganjar Kota Bogor sebagai salah satu wilayah dengan tata pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Terbaik I Kategori Pemerintah Daerah (Pemda).
Penyerahan tersebut diterima langsung Dedie A. Rachim dalam acara JDIH Awards dan Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 yang berlangsung di aula Trans Convention Centre, Bandung, Selasa (14/12/2021).
Sebelum menyerahkan penghargaan, Plt. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar yang mewakili Gubernur Ridwan Kamil, Nurul Diana Irawati menyampaikan selamat kepada daerah yang mendapat predikat dan penghargaan sebagai wilayah sadar hukum.
Seperti yang diketahui bahwa wilayah kelurahan atau desa yang saat ini dinilai sadar hukum, tak boleh berhenti berinovasi. Penataan diri dan kontribusi harus terus dilakukan untuk memicu wilayah lain melakukan hal yang sama.
“Gubernur juga mengapresiasi Kabupaten dan Kota atas pengelolaan JDIH yang baik, sehingga mengoptimalkan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat, “jelas Nurul.
Selain itu, Desa atau Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu bentuk penyuluhan hukum yang dibentuk oleh anggota masyarakat dan pemerintahan desa/kelurahan setempat untuk meningkat kesadaran dan pengetahuan hukum bagi masyarakat. Sehingga terwujudnya kesadaran hukum di masyarakat sekitar.
Dalam sambutannya, Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Kemenkumham, Yasmon menjelaskan, hingga tahun 2021 ini ada sebanyak 2.957 desa/kelurahan di Jawa Barat sudah ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Jumlah tersebut membuat Jawa barat menjadi provinsi dengan Desa/Kelurahan Sadar Hukum terbanyak se-Indonesia. Yasmon berharap agar penetapan predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini tidak hanya sekedar gelar atau status saja.
“Kita semua berharap agar adanya desa dan kelurahan sadar hukum ini memberi dampak nyata, seperti menurunnya pelanggaran hukum di lingkungan desa dan kelurahan tersebut,
“tegas Yasmon.
Di tempat yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankum) Kanwil Kemenkumham Jabar, Heriyanto menambahkan, bahwa pemberian penghargaan dan insentif ini ditujukan untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat. Yaitu melalui sikap dan perilaku yang patuh dan taat pada hukum.
Sementara itu, usai menerima penghargaan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan bahwa JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib terpadu, dan berkesinambungan. Selain itu juga merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat kepada masyarakat.
“Kota Bogor dinilai sudah memenuhi kriteria dan layak diberi penghargaan itu. Ke depan, harus dipastikan bahwa penerapannya mencakup kesadaran aturan dan hukum di masyarakat yang berimplikasi pada rendahnya kasus hukum dan semakin sedikit warga yang menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, “urai Dedie.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menambahkan, penyampaian informasi publik yang dikemas dalam bentuk digitalisasi seperti JDIH akan membantu masyarakat mendapatkan info aktual, terutama regulasi yang berkaitan dengan kebijakan publik
“Dengan penghargaan yang diberikan ini kami akan meningkatkan pelayanan agar lebih baik,
“jelas dia
Penghargaan juga diberikan kepada perwakilan Pemkot Bekasi, Perwakilan Pemkab Majalengka, para perwakilan dari DPRD Pangandaran, DPRD Sumedang dan DPRD Cianjur, serta para Kepala Desa Lurah dan Camat di wilayah Jawa Barat.
Melalui penyerahan penghargaan ini diharapkan terjalin dan terjaganya sinergitas antara Kemenkumham dengan Pemerintah di Wilayah Jawa barat secara berkelanjutan.
Editor : Wendi Mayuda
Discussion about this post