JABAR RELASI PUBLIK.COM ‐‐‐ BOGOR POLISI Telah menetapkan satu pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap lima ABG di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Pelaku tersebut berinisial RR terbilang anak ‐ anak
“Pelaku sudah ada, usia masih 17 tahun. Di bawah umur, “kata Kabag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena, Sabtu (8/1/2022).
Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, anak pelaku RR tidak dilakukan penahanan sebagaimana tertuang dalam Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014. Hanya saja, anak pelaku tetap kenakan wajib lapor.
“Mengingat usia pelakunya juga masih anak di bawah umur, jadi upaya ke depannya harus diversi. Sesuai UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.”
Penyidik masih menunggu hasil penelitian dari Bapas sebagai dasar untuk pelaksanaan diversi. Pelaku anak dibawah umur dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis, “jelas Ita.
Penganiayaan yang dilakukan oleh RR terhadap lima ABG, terjadi karena saling ejek di media sosial. Dari situ, anak pelaku kesal dan menghampiri para korban, hingga melakukan penganiayaan seperti yang beredar dalam video
“Terjadi saling ejek ketika korban lagi live di media sosial. Jadi pelaku kesal, terus nyamperin. Sebenarnya mereka tidak saling kenal, hanya saja masih sama-sama di wilayah Bogor. Korban hanya luka ringan, “tutup dia
Editor : Wendi Mayuda
Discussion about this post