• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Jabar
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bandung
      • Kabupaten Bandung Barat
    • Kabupaten Bekasi
      • Kabupaten Bogor
    • Kabupaten Ciamis
      • Kabupaten Cianjur
    • Kabupaten Cirebon
      • Kabupaten Garut
    • Kabupaten Indramayu
      • Kabupaten Karawang
    • Kabupaten Kuningan
      • Kabupaten Majalengka
    • Kabupaten Pangandaran
      • Kabupaten Purwakarta
    • Kabupaten Subang
      • Kabupaten Sukabumi
    • Kabupaten Sumedang
      • Kabupaten Tasikmalaya
    • Kota Bandung
    • Kota Banjar
    • Kota Bekasi
    • Kota Bogor
    • Kota Cimahi
    • Kota Cirebon
    • Kota Depok
    • Kota Sukabumi
    • Kota Tasikmalaya
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bandung
      • Kabupaten Bandung Barat
    • Kabupaten Bekasi
      • Kabupaten Bogor
    • Kabupaten Ciamis
      • Kabupaten Cianjur
    • Kabupaten Cirebon
      • Kabupaten Garut
    • Kabupaten Indramayu
      • Kabupaten Karawang
    • Kabupaten Kuningan
      • Kabupaten Majalengka
    • Kabupaten Pangandaran
      • Kabupaten Purwakarta
    • Kabupaten Subang
      • Kabupaten Sukabumi
    • Kabupaten Sumedang
      • Kabupaten Tasikmalaya
    • Kota Bandung
    • Kota Banjar
    • Kota Bekasi
    • Kota Bogor
    • Kota Cimahi
    • Kota Cirebon
    • Kota Depok
    • Kota Sukabumi
    • Kota Tasikmalaya
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Jabar
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Penyandang Disabilitas Di Kota Bogor Diberikan Kemudahan Proses Peradilan

10 Februari 2022
in Kota Bogor, Pemerintah, Terbaru
Penyandang Disabilitas Di Kota Bogor Diberikan Kemudahan Proses Peradilan

KOTA BOGOR — JABAR RELASI PUBLIK.COM
PEMKOT Bogor bersama Pengadilan Negeri (PN) Bogor melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang penyediaan peradilan bagi penyandang disabilitas yang dilakukan di Teras Balai Kota Bogor, Kamis (10/2).

Penandatanganan Nota Kesepakatan ini dilakukan Wali Kota Bogor, Bima Arya dan Kepala PN Bogor, Agung Nugroho disaksikan perwakilan DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Bogor.

Berita Lainnya

Gubernur Mahyeldi, Orang Minang Itu Memiliki Semangat Menjaga Persatuan Indonesia

Dinas PUPR Kabupaten Bogor Melalui Darma Wanita Persatuan Jalin Lebih Dekat

PANTAS, Ratusan UMKM di Kota Bogor Dilatih Naik Kelas

Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, nota kesepakatan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 dan tentunya bagian dari visi Kota Bogor sebagai kota ramah keluarga, yang mana semua warga di kota ini berhak hidup layak dan mendapatkan fasilitas yang sama.

“Kami telah berikhtiar banyak tapi rasanya belum lengkap kalau tidak memberikan atensi maksimal kepada penyandang disabilitas yang sering kali kita akui kita abai pada hal-hal tersebut, ”kata Bima Arya.

Selain itu Bima Arya juga mengatakan, Pemkot Bogor berterima kasih kepada PN Bogor yang telah mengakselerasi visi Kota Bogor. Warga disabilitas tidak hanya diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari dan menikmati fasilitas publik, namun juga ketika warga disabilitas menjalani proses peradilan hukum turut diperhatikan.

Mulai dari pendampingan pemeriksaan medis, memberikan pelatihan dan memastikan semua tersedia sehingga bisa mengakses setiap ruang-ruang publik yang ada di pengadilan.

“Termasuk menyediakan penerjemah. Penerjemah seperti ini juga tolong diperbanyak di Kota Bogor dan kebutuhan penyandang disabilitas lainnya seperti penyedia infrastruktur, pelatihan, pendamping secara medis dan psikis. Semoga jadi langkah baik dalam kesetaraan hak disabilitas, ”kata dia

Sementara Kepala PN Bogor, Agung Nugroho mengatakan, Pengadilan Negeri Bogor sebagai lembaga peradilan tingkat pertama di lingkungan peradilan umum di Kota Bogor telah berupaya melakukan berbagai langkah strategis dalam mewujudkan peradilan inklusif.

Di antaranya perubahan pola pikir dan penguatan kebijakan inklusi, pembangunan dan sarana prasarana, prosedur dan aturan hukum serta peningkatan kapasitas sumber daya dan kemitraan.

“Pengadilan Negeri Bogor perlahan tapi pasti akan menjadi pengadilan yang inklusif, yaitu pengadilan yang memberikan pelayanan ramah, aman dan nyaman bagi semua penggunaan layanan khusus bagi penyandang disabilitas,
”kata dia

Ia pun mengapresiasi Pemkot Bogor yang sudah memberikan dukungan moril dan materil demi terwujudnya pengadilan yang inklusif di PN Bogor. Komitmen nyata Pemkot Bogor untuk pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Bogor, khususnya bagi penyandang disabilitas menjadikan Kota Bogor layak menyandang predikat kota ramah disabilitas.

“Terlebih diperlukan pendampingan psikologi dan juru bahasa isyarat, pendampingan hukum, penjelasan alur persidangan dengan huruf braille, ruang tunggu dan ruang persidangan yang ramah penyandang disabilitas serta petugas yang sudah dibekali dengan keterampilan khusus untuk melayani penyandang disabilitas yang telah dibangun di PN Bogor dengan dukungan dari Pemkot Bogor, ”tegas dia

Ke depan PN Bogor juga akan menyediakan layanan jemput antar bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan pelayanan di PN Bogor, ini agar bisa memberikan kontribusi maksimal dalam meningkatkan pelayanan penyandang disabilitas di Kota Bogor.

“Kami berkomitmen penandatanganan ini bukan hanya formalitas dan seremonial, tapi wujud nyata kesungguhan kami memberikan pelayanan terbaik, ”imbuhnya

Di tempat yang sama, Ketua DPC PPDI Kota Bogor, Hasan Basri mengucapkan terima kasih atas inisiasi dari PN Bogor untuk ramah disabilitas di PN Bogor. Dengan adanya Nota Kesepakatan seperti ini ada kesetaraan bagi disabilitas sesuai dengan amanat Undang-undang 36 Nomor 2016 dan ini menjadikan Bogor sebagai kota pertama dan semoga bisa menjadi percontohan bagi daerah lain.

“Nanti akan ada rapat bersama pelayanan apa saja yang memang sesuai dengan kebutuhan kami. Seperti program antar jemput akan memudahkan para penyandang disabilitas ke PN yang mana selama ini mengalami kesulitan”.

Kami harap teman-teman disabilitas bisa semakin bergerak dalam mendapatkan hak-nya, tidak buta hukum dan tidak takut untuk melapor tindakan pembulian dan kekerasan yang dialami penyandang disabilitas, ”tukas nya

Editor : Wendi Mayuda

Tags: #Pengadilan Inklusif#Penyandang DisabilitasBima AryaTag. : #PN Bogor
ShareTweetSend
Previous Post

Demi Membangun Desa, Sekolah Pemerintah Desa SDM Handal Mutlak Diperlukan

Next Post

Lahan Eks BLBI Di BNR Dibongkar, Ada 3 Pemanfaatan Dilokasi, Ini Kata Dedie. A Rachim

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan Jawa Barat

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bandung
      • Kabupaten Bandung Barat
    • Kabupaten Bekasi
      • Kabupaten Bogor
    • Kabupaten Ciamis
      • Kabupaten Cianjur
    • Kabupaten Cirebon
      • Kabupaten Garut
    • Kabupaten Indramayu
      • Kabupaten Karawang
    • Kabupaten Kuningan
      • Kabupaten Majalengka
    • Kabupaten Pangandaran
      • Kabupaten Purwakarta
    • Kabupaten Subang
      • Kabupaten Sukabumi
    • Kabupaten Sumedang
      • Kabupaten Tasikmalaya
    • Kota Bandung
    • Kota Banjar
    • Kota Bekasi
    • Kota Bogor
    • Kota Cimahi
    • Kota Cirebon
    • Kota Depok
    • Kota Sukabumi
    • Kota Tasikmalaya
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK