Jabar Relasi Publik || Jakarta, Kegiatan Tangkap Tangan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Penerimaan
Hadiah Atau Janji Oleh Penyelenggara Negara Terkait Dengan Perizinan Tambak, Usaha Dan Atau Pengelolaan Perikanan Atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020 Rabu, 25 November 2020.
1. Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas
perairan sejenis lainnya tahun 2020.
2. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah mengamankan 17 (tujuh belas) orang pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 sekitar jam 00.30 Wib di beberapa tempat, yaitu Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok (Jawa Barat) dan Bekasi (Jawa Barat) sebagai berikut :
1. EP (Edhy Prabowo tidak dibacakan) selaku Menteri Kelautan dan Perikanan;
2. IRW (Iis Rosyati Dewi tidak dibacakan) selaku Istri EP (Edhy Prabowo tidak dibacakan);
3. SAF (Safri tidak dibacakan) selaku Stafsus Menteri KKP;
4. ZN (Zaini tidak dibacakan) selaku Dirjen Tangkap Ikan KKP;
5. YD (Yudha tidak dibacakan) selaku Ajudan Menteri KKP;
6. YN (Yeni tidak dibacakan) selaku Protokoler KKP;
7. DES (Desri tidak dibacakan) selaku Humas KKP;
8. SMT (Selamet tidak dibacakan) selaku Dirjen Budi Daya KKP;
9. SJT (Suharjito tidak dibacakan) selaku Direktur PT DPP;
10. SWD (Siswadi tidak dibacakan) selaku Pengurus PT ACK;
11. DP (Dipo tidak dibacakan) selaku Pengendali PT PLI;
12. DD (Deden Deni tidak dibacakan) selaku Pengendali PT ACK;
13. NT (Nety tidak dibacakan) selaku Istri dari SWD (Siswadi tidak dibacakan);
14. CM (Chusni Mubarok tidak dibacakan) selaku staf Menteri KKP;
15. AF (Ainul Faqih tidak dibacakan) selaku staf Istri Menteri KKP;
16. SA (Syaihul Anam tidak dibacakan) selaku Staf Menteri KKP;
17. MY (Mulyanto tidak dibacakan) selaku Staf PT Gardatama Security.
3. Kronologis Tangkap Tangan
KPK menerima informasi adanya dugaan terjadinya penerimaan uang oleh Penyelenggara Negara. Pada tanggal 21 November 2020 sampai dengan 23 November 2020, KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan Penyelenggara Negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 November 2020, Tim KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok (Jawa Barat) dan Bekasi (Jawa Barat) untuk menindaklanjuti adanya informasi dimaksud.
Kemudian pada sekitar pukul 00.30 Wib, Tim langsung melakukan pengamanan di beberapa lokasi, diantaranya :
Di Bandara Soekarno Hatta :
a. EP;
b. IRW;
c. SAF;
d. ZN;
e. YD;
f. YN;
g. DES;
h. SMT.
Di rumah masing-masing pihak :
a. SJT;
b. SWD;
c. DP ;
d. DD;
e. NT;
f. CM;
g. AF;
h. SA;
i. MY.
Para pihak tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, Tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV.
4. Konstruksi perkara, diduga telah terjadi :
a. Pada tanggal 14 Mei 2020, EP selaku Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dengan menunjuk APS (ANDREAU PRIBADI MISATA tidak dibacakan) selaku staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan SAF selaku Staf Khusus Menteri sekaligus menjabat selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence). Salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.
b. Selanjutnya pada awal bulan Oktober 2020, SJT selaku Direktur PT DPP (Dua Putra Perkasa tidak dibacakan) datang ke kantor KKP di lt.16 dan bertemu dengan SAF. Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK (AERO CITRA KARGO tidak dibacakan) dengan biaya angkut Rp1800/ekor yang merupakan kesepakatan antara AM (Amiril Mukminin tidak dibacakan) dengan APS dan SWD.
c. Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564. Selanjutnya PT DPP atas arahan EP melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence) memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT. ACK.
d. Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari AMR (AMRI tidak dibacakan) dan ABT (AHMAD BAHTIAR tidak dibacakan) yang diduga merupakan nominee dari pihak EP serta YSA (YUDI SURYA ATMAJA tidak dibacakan). Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya di tarik dan masuk ke rekening AMR dan ABT masing-masing dengan total Rp9,8 Miliar.
e. Selanjutnya pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT ke rekening salah satu bank atas nama AF sebesar Rp3,4 Milyar yang diperuntukkan bagi keperluan EP, IRW, SAF dan APM, antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS ditanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa Jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy;
f. Disamping itu pada sekitar bulan Mei 2020, EP juga diduga menerima sejumlah uang sebesar US$ 100.000 dari SJT melalui SAF dan AM (Amiril Mukminin tidak dibacakan);
g. Selain itu SAF dan APM pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari AF.
h. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
5. KPK menetapkan 7 Orang Tersangka :
a. Sebagai Penerima
1. EP;
2. SAF;
3. APM;
4. SWD;
5. AF;
6. AM.
7.
b. Sebagai Pemberi
1. SJT.
3. Para Tersangka tersebut disangkakan :
a. Sebagai Penerima :
Disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
b. Sebagai Pemberi :
Disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
7. Penahanan
Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk Tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT.
8. Dua orang Tersangka saat ini belum
dilakukan penahanan dan KPK menghimbau kepada 2 Tsk yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK.
9. Pejabat publik saat dilantik telah bersumpah dihadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Karena itu KPK selalu mengingatkan agar para pejabat publik selalu mengingat janji dan sumpah tersebut dengan mengemban tugas secara amanah serta tidak memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mengambil
keuntungan bagi pribadi atau kelompok.
Dengan kewengan yang dimiliki sebagai amanah jabatan seorang pejabat publik memiliki kesempatan untuk membuat kebijakan yang memihak pada kepentingan bangsa dan negara. Karenanya jangan simpangkan kewenangan dan tanggung jawab tersebut hanya demi
memenuhi kepentingan pribadi atau golongannya.
Editor : Mal (wapimred) jabar relasi publik
Sumber humas KPK
Discussion about this post