JABAR RELASI PUBLIK.COM | BANDUNG – Ade Yasin, “menegaskan bahwa pemekaran Kabupaten Bogor Timur sangat layak dan Urgent untuk segera dilakukan, mengingat Jumlah penduduk Kabupaten Bogor sudah Sampai overload dan sangat padat.”
Hal itu disampaikan Bupati Bogor usai Mengikuti Rapat Persetujuan Bersama Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat, di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Pada Jumat (16/4/2021).
Kendati nya saat ini jumlah penduduk di Kabupaten Bogor sudah sangat padat dan Terbanyak di Jawa Barat, bahkan se-Indonesia, Hal ini sudah seharusnya pemekaran dilakukan, Guna memajukan pembangunan, dalam Pemerataan pembangunan serta peningkatan Kesejahteraan masyarakat pada lingkungan Kabupaten Bogor.
“Penduduk kita sudah overload dan sangat Padat. Pemekaran Kabupaten Bogor Timur ini Merupakan kebutuhan yang sangat urgent. Disamping luas wilayahnya cukup besar, maka Sekarang ini Kabupaten Bogor bebannya seperti Beban Provinsi. Jadi sangat layak untuk di Mekarkan, ” tegas Bupati Bogor.
“Pihaknya juga telah memfasilitasi terkait Infrastruktur, guna mendorong dalam Percepatan pemekaran Kabupaten Bogor Timur.
” Lanjut Bupati Bogor“Ia sedang perjuangkan percepatan Pembangunan jalur puncak 2, semoga Teman-teman bisa mendorong dari berbagai Penjuru, karena jalur puncak 2 ini dapat Mempermudah aksesibilitas, karena tidak Hanya menghubungkan Bogor dengan Bogor Timur dan Cianjur, tapi itu juga bisa Mempermudah aksesibilitas ke Karawang, Kemudahan nya orang Bekasi bisa lewat situ. Jalur Puncak 2 ini sangat istimewa, karena Dapat mengubungkan tiga provinsi, Diantaranya. Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta, ” jelas Ade Yasin.
Sementara, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil “Mengatakan, kebijakan penataan daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat tertuang dalam Misi 3 RPJMD yaitu mempercepat pertumbuhan Dan pemerataan pembangunan berbasis Lingkungan, pada tata ruang berkelanjutan Dengan peningkatan konektifitas wilayah Dengan tujuan untuk pemerataan Pembangunan, ” tutur dia
“Kini massa periode 2018–2023 di targetkan Ada 6 Usulan pembentukan calon daerah Persiapan Otonom Baru (DOB), yang akan Disampaikan pada pemerintah pusat masing- Masing 1 (satu) untuk tahun 2020 dan 2021, Serta Tahun 2022–2023, masing-masing 2 (Dua) usulan.”
Sebelum nya, “menurut Ridwan Kamil, pada Tahun 2021 ini, telah dilakukan persetujuan Bersama, untuk usulan 2 (dua). Calon Daerah Persiapan Otonom Baru (CDPOB). Sesuai Pasal 33 Undang – Undang 23 tahun 2014,”
Menyatakan pembentukan daerah persiapan Harus memiliki persyaratan dasar dan Persyaratan administratif. Apabila persyaratan Dasar wilayah dan administrasi terpenuhi, maka Gubernur dapat mengusulkan pembentukan Daerah tersebut pada, persiapan pada Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.
“Kini hari ini kami disaksikan oleh. Ono Suryono, Mudah – mudahan bisa disampaikan dan Diperjuangkan di DPR. Atas usulan pemerintah Daerah pula, yaitu Kabupaten Bogor dan Kabupaten Indramayu, menyatakan persyaratan Dasar kewilayahan dan administrasi telah Dilengkapi melalui surat Gubernur tanggal 22 Januari 2021, yang diusulkan kepada DPRD Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan Pembahasan persetujuan bersama Gubernur – DPRD, dalam rangka pemenuhan persyaratan Administrasi di level Provinsi, ” tukas Gubernur Dalam keterangan nya.
Sehingga. Provinsi Jawa Barat dengan jumlah Penduduk terbesar di Indonesia, kini memiliki Tugas besar dalam melayani dan meningkatkan Taraf hidup masyarakatnya yang tinggal di Wilayah Provinsi Jabar.
Pewarta : ( **/AguM )
Editor : WMyuda
Link : https://jabar.relasipublik.com
Kunjungi link berita kami di https://jabar.relasipublik.com
Serta Follow Sosial Media Kami
Facebook https://www.facebook.com/jabarrelasi
Facebook page : https://www.facebook.com/JabarRP
Instagram : https://www.instagram.com/jabarrelasi
Twitter : https://www.twitter.com/jabarpublik
Kanal Youtube : https://www.youtube.com/c/JABARRP
Discussion about this post