JABAR RELASI PUBLIK.COM ‐‐‐ JAKARTA TIM JAKSA PENYIDIK Melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan 2 orang tersangka, pada Jumat (10/12/2021), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD), yang berlangsung dari tahun 2013 sampai 2021
Penangkapan atas 2 orang tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 10 Desember 2021. Serta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 10 Desember 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor 06/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 09 Desember 2021.
2 orang tersangka tersebut yaitu :
• Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019,
• NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH),
Sementara untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 2 (dua) orang tersangka ini dilakukan penahanan yaitu :
• Di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini.
• Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka NPP dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan No. Print-01/PM.2/PMpd/12/2021 tanggal 10 Desember selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak 10 Desember 2021 sampai 29 Desember 2021
Dalam keterangan nya kepada Wartawan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan kasus posisi singkat terhadap 2 orang tersangka itu yaitu terkait adanya penempatan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018, yaitu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis yaitu NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH), inisial A selaku Direktur PT. Indah Bumi Utama dan Kol. CZI (Purn) CW dan saudara KGS M M S dari PT. Artha Mulia Adiniaga.
Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh tersangka termasuk domain keuangan negara sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara sehingga sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan, sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalah gunakan tersebut kepada para prajurit.
“Selain itu akibat perbuatan tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK dan Tersangka NPP, kini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127.736.000.000 (seratus dua puluh tujuh milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah), berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP. “kata Eben
Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Agung. menjelaskan peran masing-masing para tersangka diantaranya :
• Tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK, kini
tersangka telah mengeluarkan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 127.736.000.000 (seratus dua puluh tujuh milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah) dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi.
• Tersangka mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI.
• Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi;
• Tersangka NPP, merupakan tersangka menerima uang transfer dari tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK.
• Tersangka NPP menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan korporasi miliknya yaitu PT. Griya Sari Harta (PT. GSH), “beber Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Pasalnya perbuatan tersangka disangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana :
• Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Meski sebelum dilakukan penahanan, kini ke 2 orang tersangka diantara nya NPP telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. “tutup Kapuspenkum Kejakgung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Editor. : Wendi Mayuda
Discussion about this post