KOTA BOGOR, JABAR RELASI PUBLIK.COM
BIMA ARYA Menghadiri rapat bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Menyelaraskan kebijakan di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur (Jabodetabekjur) pada masa libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Balaikota Jakarta, Senin (10/5/2021), disepakati Sejumlah kebijakan terkait pengendalian aktivitas Masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain Anies dan Bima Arya. Hadir juga Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Bupati Bogor Ade Yasin, para Wakil Wali Kota dari Kota Depok, Kota Tangsel, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bekasi. Serta terlihat juga perwakilan dari Pemprov Jawa Barat dan Pemprov Banten.
“Melakukan koordinasi, sekaligus membahas Beberapa ketentuan umum, dalam kegiatan Pada masa lebaran. Disepakati beberapa poin Utama yang bisa menjadi pegangan bagi kita Semua. Nanti masing-masing kita akan Menyiapkan surat edaran, surat seruan terkait Pada ketentuan – ketentuan yang tadi Disepakati, ”tandas Anies.
Point kesepakatan tersebut dijelaskan Anies Yaitu, tentang dianjurkan untuk tidak melakukan Kegiatan saling mengunjungi dalam wilayah Yang sama atau lintas wilayah baik skala Kampung, kelurahan, kecamatan, kota/Kabupaten maupun provinsi.
“Kendatinya. Sholat idul fitri dianjurkan di Rumah masing-masing. Bagi warga yang Sholat Ied di luar rumah, maka dianjurkan untuk Melaksanakannya di tempat masjid setempat.”
Jangan pergi jauh hanya untuk melaksanakan Solat Ied, disarankan lokasi kegiatan ibadah Merupakan lokasi yang dikunjungi orang Setempat. Hal ini untuk menghindari potensi Penularan lintas wilayah dan semua dianjurkan Berada di lokasi yang sama. Bila di masjid, Maka kapasitas maksimalnya adalah 50 persen (50%), ”ujar Anies.
Mengenai tradisi ziarah kubur, lanjut Anies, Ditiadakan mulai Rabu (12/5/2021) sampai Minggu (16/5/2021). “Seluruh pemakaman di Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung Berziarah. Tapi kegiatan pemakaman hanya Berjalan di tempat-tempat pemakaman Setempat. Selanjutnya nanti diatur oleh dinas Yang mengelola pemakaman itu, ”kata dia
Kesepakatan lainnya adalah meniadakan halal bi Halal dan open house, serta dianjurkan Menggunakan media virtual hingga berakhirnya Bulan syawal 1442 H.
Selanjutnya kegiatan takbiran dianjurkan secara Virtual dan melarang kegiatan takbir keliling. Namun jika mau melakukan takbiran di masjid Setempat harus mengikuti kapasitas maksimal 10 persen. (10%), “pungkas nya
Pada kawasan wisata, maksimal pengunjung 30 Persen (30%), dan hanya menerima pengunjung Warga lokal. Artinya tempat wisata di bogor Hanya menerima pengunjung dari bogor. Tempat Wisata di Jakarta hanya menerima pengunjung BerKTP Jakarta.
Sementara. Bima Arya menyampaikan terima Kasih atas inisiasi dan inisiatifnya dari Anies Baswedan, dalam mengundang kepala daerah Se-Jabodetabek untuk menyelaraskan Kebijakan.
“Pada pokok nya ikhtiar tersebut Untuk Mengurangi mobilitas di Jabodetabek. Ia Kira Langkah ini baik untuk penyelarasan kebijakan Serta upaya dalam mencegah adanya lonjakan Kasus covid-19, pasca lebaran. Insya Allah, hal Tersebut dikawal bersama semaksimal Mungkin, “sebut Bima. (Red)
Editor : WMyuda
Discussion about this post