KOTA BOGOR — JABAR RELASI PUBLIK.COM
BIMA ARYA Bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan pihak kepolisian menyegel tempat hiburan malam (THM) Zentrum yang berlangsung di Jalan Raya Pajajaran, Bogor Timur, Senin (17/1/2022) malam.
Selain menyegel, petugas juga menyita sedikitnya 862 botol minuman beralkohol (minol) golongan B (5-20%) dan golongan C (20-55%).
Bima Arya dan petugas langsung menuju bar dan gudang THM tersebut. Di sana ditemukan ratusan botol minol tanpa bisa ditunjukan izinnya oleh pengelola. Bima Arya kemudian memerintahkan anggota untuk didata dan disita minol tersebut.
Menurut Bima, ada tiga pelanggaran yang dilakukan Zentrum. Mulai dari mengganggu keamanan dan ketertiban, menjual minol tanpa izin hingga melanggar jam operasional.
“Zentrum kita segel malam ini. Pertama pelanggaran terhadap keamanan dan ketertiban umum karena ada kasus keributan. Kedua, pelanggaran tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol di atas 5 persen. Kami tadi banyak menemukan minuman sampai kadarnya 40 persen. Tidak ada izinnya, ”ungkap Bima Arya.
“Ketiga, melanggar jam operasional. Ada bukti bahwa baru stop beroperasi di atas jam 2 dini hari, ”tambah Bima Arya didampingi Kapolsek Bogor Timur Kompol Hida Tjahjono dan Kasatpol Pamong Praja Agustiansyah.
Bima Arya mengatakan, kalau THM Zentrum masih mau beroperasi seperti konsep yang berjalan sebelumnya tentu tidak akan diizinkan beroperasi selamanya. “Makanya kami tutup, tidak ada manfaatnya tempat ini. Hanya menimbulkan persoalan, keributan, orang mabuk, buat apa ? Tidak ada manfaatnya untuk Kota Bogor, ”kata dia
Sebaliknya, lanjut Bima, jika Zentrum beroperasi dengan konsep resto dan karaoke pada umumnya, masih diperbolehkan buka. “Kalau masih mau beroperasi silahkan menyesuaikan dengan aturan yang ada. Tidak melanggar keamanan dan ketertiban, juga tidak melanggar terkait dengan penjualan minol, ”tutup dia
Editor. : Wendi Mayuda
Discussion about this post