JABAR RELASI PUBLIK.COM KOTA BOGOR
PEMERINTAH Pusat telah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Namun, ada beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap.
Bentuk salah satu penyesuaiannya adalah pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 15.00 WIB.
Di pasar tradisional Kota Bogor, tampak pedagang non kebutuhan pokok sudah mulai membuka kiosnya. Sebelumnya, yang boleh berjualan selama PPKM hanya pedagang yang menjual kebutuhan sehari-hari, seperti sembako dan lain sebagainya.
Wali Kota Bogor Bima Arya didampingi Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya melakukan peninjauan ke Pasar Bogor, Senin (26/7/2021).
Bima Arya menghampiri beberapa toko untuk mensosialisasikan peraturan baru tersebut. “Sudah tahu ya Bu, buka sampai jam 3 sore? Sabar dulu ya Bu, masih penyesuaian, ”tanya Bima ke salah satu penjual pakaian.
Menurut Bima, sejumlah pedagang sudah paham mengenai aturan tersebut. Hanya saja penerapan protokol kesehatan harus diawasi terus.
“Hari ini adalah hari pertama pemberlakukan perpanjangan PPKM. Ada beberapa yang berubah, yaitu pasar tradisional non bahan pokok. Tadi kita lihat, semua sudah paham jam operasionalnya sampai jam 15.00 WIB. Ia titip agar jaga protokol kesehatan, ”ungkap Bima Arya.
Dalam kesempatan tersebut, Bima Arya terlihat berbelanja dibeberapa toko. Bima membeli sejumlah perlengkapan sekolah seperti seragam, tas dan lain sebagainya untuk dibagikan kepada warga yang Ia temui saat blusukan nanti.
Bima Arya juga mengaku menemukan fenomena yang harus dicermati, yakni banyaknya warga yang menjual emas perhiasan di Pasar Bogor.
“Ini berarti warga banyak yang kesulitan karena penghasilannya berkurang bahkan hilang. Sehingga mereka mulai menjual perhiasannya. Ini menjadi perhatian kita juga untuk terus mengucurkan bantuan, ”jelas Bima.
Usai dari Pasar Bogor, Bima Arya kemudian berkeliling ke wilayah pelosok di kawasan Mulyaharja, Bogor Selatan. Pada kesempatan ini Bima Arya didampingi Camat Bogor Selatan Hidayatulloh dan Lurah Mulyaharja Indra Permana.
Bima Arya kemudian membagikan bantuan berupa sembako dan perlengkapan sekolah kepada warga Kampung Lembur Sawah yang membutuhkan.
“Pesan dia kepada para Camat dan Lurah jangan sampai ada warga yang tertinggal dan terlewat. Jangan sampai ada warga yang tidak diperhatikan, semua harus turun. Walaupun sudah memperoleh bantuan dari program pemerintah tetapi kalau masih ada persediaan logistik di Posko, silahkan disalurkan saja, ”kata Bima.
Dalam perpanjangan PPKM Level 4 tersebut juga dilakukan penyesuaian aturan lainnya, yaitu diperbolehkan makan di tempat di warung makan kaki lima.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan) dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Dalam aturan PPKM yang diperpanjang Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri, warung makan kaki lima boleh buka dan bisa makan di tempat. Ini untuk berikan kesempatan bagi usaha kecil untuk tetap bisa memperoleh pendapatan hariannya.
Kemudian Bima Arya mencoba makan di warung Pecel Lele, Jalan Dadali, Tanah Sareal untuk mengetahui penerapannya di lapangan, terutama soal waktu makan maksimal 20 menit.
“Waktunya memang cukup, tapi rasanya seperti kesiangan sahur dan imsak sisa 20 menit lagi. Tidak mudah memang, baik praktek maupun pengawasannya. Tapi ini untuk mengurangi resiko penularan ketika makan. Banyak yang tetap memilih untuk membawa pulang pesanan makanannya. Lebih aman, ”pungkas Dia
(Red)
Editor : W Mayuda
Discussion about this post