JABAR RELASI PUBLIK.COM | KABUPATEN BOGOR — CIBINONG. Carut marut pelaksanaan Proyek renovasi stadion Pakansari, Cibinong Berbuntut panjang, DPRD Kabupaten Bogor Dalam menjalankan fungsi pengawasannya Memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bogor, Bambang Setiawan dan Jajarannya untuk meminta penjelasan terkait Proyek senilai 14 Milyar tersebut yang tidak Selesai walaupun pelaksana sudah diberi Perpanjangan waktu 50 hari kerja.
Salah satu anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Daen Nuhdiana membeberkan hasil Rapat dengan Kadispora terkait proyek renovasi Pembangunan stadion Pakansari, Cibinong.
“Sebagai leading sector Komisi IV, sengaja kita Panggil Kadispora untuk diminta menjelaskan Ada apa dan kenapa proyek renovasi stadion Pakansari gagal pengerjaan bahkan setelah Waktu pengerjaan ditambah 50 hari. “Ungkap Politisi Hanura ini.(23/2).
Kadispora menjawab pertanyaan tersebut Dengan menerangkan bahwa itu ranahnya PPK Untuk menentukan perpanjangan waktu Pengerjaan.
“Kalau untuk perpanjangan waktu pengerjaan Itu wewenangnya PPK Pak, anggaran yang baru Keluar itu di angka 25% saja dari total nilai Proyek. “Tandas mantan Camat Ciawi ini.
Ketika ditanyakan kembali kenapa bisa Addendum tambahan lagi padahal sudah Ditambah 50 hari kerja tidak selesai juga Apakah Ada perubahan design atau volume? Kadispora Tidak bisa menjawab.
Daen juga mengungkap fakta bahwa saat rapat Badan anggaran di bulan Oktober 2020, DPRD Sudah mengingatkan agar proyek ini tidak Dilaksanakan mengingat pandemi Covid-19 Melanda dan butuh anggaran, karena anggaran Renovasi stadion Pakansari tidak ada di KUA-PPAS dan bisa dilaksanakan hanya saat Urgent Saja.
“Kita sudah pernah larang karena anggaran Renovasi ini tidak ada dalam KUA-PPAS jadi jika Pakansari jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 Silahkan laksakan, jika gagal ya ngapain dilanjut, Lebih baik digeser untuk penanganan Covid yang Sedang melanda. “Kata Ketua DPC Hanura Kabupaten Bogor ini.
Dirinya juga mempertanyakan keberanian PPK Dispora, Ihsan yang pernah menyampaikan Dalam RDP bersama DPRD bahwa jika tanggal 9 Februari 2021 tidak selesai maka akan Menghentikan pekerjaan dan memblacklist Pelaksana tapi faktanya malah ditambah waktu Kerja dengan menurut pengakuannya Keputusan itu diambil setelah berkonsultasi Dengan BPK.
“Katanya mau diputus dan tidak akan diberi Waktu tambahan malah faktanya diberi waktu Perpanjangan setelah konsultasi dengan BPK, Coba tunjukkan buktinya kalau ada kapan Ketemu BPK nya dan juga mana surat Rekomendasi untuk memberi waktu Tambahannya. “Cetus Daen.
Dalam statement penutupnya Daen menyatakan Bahwa seharusnya PPK mempelajari aturan Aturan yang ada terkait addendum Kepada Penyedia, dalam Perpres No.4 tahun 2015 Perubahan keempat dari Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah atau Permenkeu No. 194/PMK/05/2014 pasal 3 ayat 1 serta pasal 10.
“Baca dong aturannya, harusnya PPK bisa Memerintahkan PPTK untuk turun meneliti dan Mempertimbangkan kondisi existing Pelaksanaan proyek apakah jika ditambah Waktu Selesai atau tidak pekerjaan, kalau asal Ambil Keputusan akhirnya berantakan kaya Sekarang. “Pungkasnya. (*/Red)
Editor : WMyuda
Link : https://jabar.relasipublik.com
Kunjungi link berita kami di https://jabar.relasipublik.com
Serta Follow Sosial Media Kami
Facebook https://www.facebook.com/jabarrelasi
Facebook page : https://www.facebook.com/JabarRP
Instagram : https://www.instagram.com/jabarrelasi
Twitter : https://www.twitter.com/jabarpublik
Kanal Youtube : https://www.youtube.com/c/JABARRP
Discussion about this post