Daen Nuhdiana Dewan Dapil V Soroti Pembangunan RSUD Leuwiliang
RELASI PUBLIK | JABAR. Kabupaten Bogor
Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang kembali mendapat sorotan dari berbagai pihak, pasalnya di rencana awal pembangunan RSUD yang terletak di Kabupaten Bogor bagian barat ini yang memprioritaskan pelayanan untuk masyarakat di Dapil V Kabupaten Bogor ini menggunakan Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL) tapi ternyata di realisasi pembangunannya dirubah menjadi konstruksi tiang pancang.
Hal ini disoroti oleh banyak pihak mulai dari pengamat konstruksi, LSM, wartawan maupun masyarakat, karena dikhawatirkan perubahan konstruksi dasar ini mengakibatkan kualitas hasil pembangunan yang tidak sesuai padahal sudah menelan dana besar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2020.
Daen Nuhdiana, Anggota DPRD dari Dapil V Kabupaten Bogor dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi IV DPRD mempertanyakan terkait pembangunan yang dirubah konstruksinya dapat berpengaruh terhadap kenyamanan masyarakat pengguna fasilitas RSUD dan durasi ketahanan bangunan. Sabtu (19/9)
“RSUD Leuwiliang ini kan menjadi satu-satunya RSUD yang ada di Dapil V, dan mayoritas masyarakat yang berobat kesana juga masyarakat Dapil V, dibuat KSLL kan karena pertimbangan bahwa RSUD Leuwiliang berada di dekat jalur pegunungan salak yang labil, jadi harus ada uji teknis dan kekuatan tanah disana supaya keamanan dan kenyamanan terjaga, belum lagi bangunan yang menghabiskan dana besar itu harus kuat dalam jangka waktu sesuai usia perencenaan awal, jika terjadi gempa bumi atau pergeseran tanah kan beresiko kalau pakai tiang pancang”. Ungkap Daen yang juga ketua DPC Hanura Kab Bogor ini.
Terkait perubahan struktur bangunan dari KSLL ke tiang pancang pun mendapat respon dari Wakil Ketua Komisi III yang juga merupakan legislator dari Dapil V, Aan Triana Al Muharom (18/9) akan meneliti proses administrasi perubahan konstruksi tersebut apakah sudah sesuai aturan dengan mengajukan addendum perubahan tersebut atau tidak.
“Ya tidak bisa jika main asal rubah saja, apalagi ini konstruksi bangunan pelayanan masyarakat dalam hal ini RSUD, harus melalui kajian teknis dan uji kelabilan tanah disana, perubahan pun secara mekanisme harus melalui addendum yang disepakati oleh semua pihak yang diajukan kepada Dinas PUPR, jika memang dalam perubahan konstruksi tersebut ada penghematan anggaran dan digunakan untuk menambah kualitas sisi lainnya pun harus dituangkan dalam addendum, kami dari Komisi III pun selaku komisi yang membawahi Dinas PUPR berencana akan melakukan sidak kesana untuk menggali lebih dalam informasi ini, untuk waktunya nanti setelah disetujui oleh pimpinan”. Pungkas Sekretaris Fraksi Golkar ini.
(WMyuda_JabarRelasipublik.com)
Discussion about this post