JABAR RELASI PUBLIK.COM | KABUPATEN BOGOR – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) – Bantuan Sosial Pangan (BSP) dikabupaten Bogor yang terkesan tak kunjung Berakhir,
Membuat Tanggapan dari Berbagai Kalangan yang ada dikabupaten Bogor berharap dan Meminta Tindakan Tegas dari Dinas Sosial Kabupaten Bogor.
Atas Permasalahan ini semua Kami Memohon Ketegasan agar Kepala Dinas Sosial Tegas terhadap TKSK sekabupaten Bogor agar dapat menjalankan Tugas dan Fungsinya sesuai dengan aturan yang berlaku serta sesegera mungkin melakukan Revisi agar Tepat Fungsi, Tepat guna, dan Tepat sasaran menurut Sumber yang enggan disebut Namanya.
Diduga ada penyalahgunaan kebijakan dalam Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) dan Petunjuk Teknis (JUKNIS) yang terjadi di Desa Ciaruteun udik, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor lanjutnya
Seperti Halnya yang dilansir Tertuang pada Pedoman Umum (PEDUM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pelaksanaan Program BPNT harus memenuhi Kriteria, salah satunya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak diarahkan pada e-Warong tertentu dan e-Warong tidak memaketkan bahan Pangan yang menyebabkan KPM tidak memiliki Pilihan dan Kendali dari Jenis Bahan Pangan.
Dampak yang diterima oleh KPM tidak tepat secara Kualitas, Jumlah, serta Secara Administrasi.
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebagai Program Transformasi Program Rastra untuk memastikan Program lebih Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Harga, Tepat kualitas, dan Tepat Administrasi.
Program BPNT diharapakan dapat memberi Pilihan kepada Penerima Manfaat dalam memilih Jenis, Kualitas, Harga, dan Tempat membeli Bahan Pangan.
Editor : AguM
Link : https://jabar.relasipublik.com
Kunjungi link berita kami di https://jabar.relasipublik.com
Serta Follow Sosial Media Kami
Facebook https://www.facebook.com/jabarrelasi
Facebook page : https://www.facebook.com/JabarRP
Instagram : https://www.instagram.com/jabarrelasi
Twitter : https://www.twitter.com/jabarpublik
Kanal Youtube : https://www.youtube.com/c/JABARRP
Discussion about this post