JABAR RELASI PUBLIK.COM || KABUPATEN BOGOR — DPC PWRI Kab Bogor Perwakilan Organisasi Persatuan Wartawan Repubik Indonesia (PWRI) Bogor Raya menghadiri Audiensi dengan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS)untuk mempertanyakan
Sejumlah kewenangan Balai TNGHS terkait Dalam pengelolaan wisata alam di wilayah bogor Dan sekitar. Jumat , (22/1/2021)
Dalam kesempatan itu, Koko Komarudin, S. Hut. Bidang Pemanfaatan Pariwisata dan Air di Balai TNGHS mengatakan, pihaknya tidak memiliki Kebijakan-kebijakan tersendiri antara masing-Masing wilayah. “Wilayah kebijakan kita untuk Semua pengelolaan baik pengelolaan alam Ataupun sumber daya hayati dan lain-lain. “Ungkapnya.
Koko menjelaskan secara umum, baik potensi Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) maupun Managemen pengelolaan alam dan pelibatan Masyarakat serta dampak ekonomi yang bisa Dirasakan masyarakat wilayah Gunung Salak.
TNGHS, kata dia, adalah kawasan pelestarian Alam yang mempunyai ekositem asli dikelola Dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk Ilmu penelitian, pengetahuan, pendidikan, Menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi. Dalam hal itu, tentunya banyak masyarakat yang Mempertanyakan.
Menurutnya, masyarakat pada umumnya Berfikir bahwa hutan lindung atau kawasan Konservasi hanya unsur perlindungan saja. “Padahal payung hukum pengelolaan kawasan Konservasi Taman Nasional itu berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Tuturnya
Kawasan konservasi itu, lanjutnya, dibagi dua, Ada kawasan pelestarian alam dan ada swaka Alam. TNGS ini menaji kawasan pelestarian alam Dan ada zonasinya diantaranya, zona inti, zona Rimba, zona pemanfaatan, zona khusus, zona Rehabilitasi, zona tradisional dan zona religi Budaya.
“Jadi memang manfaatnya itu ada unsur Edukasinya dan manfaat untuk jasa Lingkungannya ini kaitannya dengan pariwisata Dan rekreasi. Manfaatnya itu bukan hutan Produsi, jadi tidak ada pemanfaatan dari Produksi, vegetasi baik tumbuhan atau satwa. Pemanfaatan lebih kearah jasa lingkungan Yakni, wisata, air, panas bumi dan karbon. “Ungkapnya
Selain itu, kini TNGHS tengah melakukan Monitoring dan evaluasi terhadap permohonan IUPSWA yang sedang berproses izin sebanyak 14 Perseroan Terbatas (PT), sedangkan Menurut TNGHS, tahun ini baru 1 PT pihaknya Melaksanakan pengawasan terhadap Pengusahaan pariwisata alam yang telah Mendapatkan izin IUPSWA sesuai peraturan Perundangan yang berlaku. (1 PT terbit izin depinitif).
Sumber : DPC PWRI Kab.Bogor
Editor : Wawan Gunawan
Link : https://jabar.relasipublik.com
Discussion about this post