JABAR RELASI PUBLIK.COM — KOTA BOGOR
SATGAS Penanganan Covid-19 Kota Bogor melakukan rapat evaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sudah diberlakukan di Kota Bogor selama dua pekan ini di teras Balai Kota Bogor, Minggu (18/7/2021).
Rapat tersebut dihadiri meliputi diantaranya :
• Wali Kota Bogor, Bima Arya,
• Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim,
• Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro,
• Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan,
• Kasdim 0606/Kota Bogor, Letkol Inf Didi Suwandi,
• Para camat,
• Kapolsek dan
• Danramil.
Bima Arya menyatakan, ada tiga poin hasil evaluasi terlepas dari apakah PPKM Darurat akan berlanjut atau tidak. Keputusan ini diambil bersama sebagai ikhtiar untuk menurunkan laju Covid-19 di Kota Bogor dengan langkah yang lebih tajam hingga tingkat RT/RW.
Pertama, penguatan kembali wilayah di 797 RW. Ada pembatasan yang lebih ketat lagi di tingkat RW, terutama RW di zona merah.
“Ia minta camat, kapolsek, danramil, bhabinkamtibmas untuk memonitor, ”tegas Dia
Kedua, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor akan kembali memberlakukan Ganjil Genap menyesuaikan dengan pemberlakuan PPKM Darurat nanti.
Ketiga, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor ini memerintahkan kepada lurah dan camat untuk memonitor RW Siaga untuk mendeteksi RW mana yang aktif dan tidak. Ia dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim akan memonitor ke wilayah.
Di lain hal, akan digulirkan program Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk data Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan DTKS. Tercatat, Non DTKS jumlahnya ada 77.500 KK sebesar Rp 600 ribu periode Mei – Juni.
Sementara, data DTKS ada 72.000 KK, masing – masing KK mendapatkan Rp 200 ribu periode Juli – Desember.
Kemudian, ada juga bantuan sembako dan juga bantuan dari Posko Logistik PPKM Darurat Kota Bogor.
“Jadi ini adalah ikhtiar kita agar semua warga bisa terbantu terlepas dari apakah PPKM Darurat diperpanjang atau tidak, ”kata Dia
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menambahkan, kegiatan ini juga membahas evaluasi operasi penyekatan selama dua pekan di Kota Bogor terhadap sektor esensial, kritikal dan non esensial.
“Memang ada penyampaian dari masyarakat yang harus kami akomodir, kendati bagi masyarakat yang ingin berbelanja kebutuhan pokok, obat – obatan, apalagi nanti warga menerima bantuan sehingga akan berbelanja. Kami mencoba memikirkan teknisnya agar pada saat nanti masyarakat keluar itu tidak berbarengan, ”jelas Dia
Kapolresta menyebutkan, ada 10 titik yang akan diantisipasi agar warga yang ke pasar untuk berbelanja tidak menimbulkan kerumunan, tetapi pelaksanaannya disesuaikan dengan PPKM Darurat apakah diperpanjang atau tidak.
“Kami intinya ingin mengakomodir kebutuhan masyarakat untuk berbelanja, ”tutur Dia
Kendatinya, Ia menyampaikan bahwa RT/RW memiliki kewenangan untuk memberikan izin warganya untuk tidak bekerja apabila dinyatakan RW zona merah. Hal tersebut untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di tempat kerjanya.
“Jika nanti ada RT/RW zona merah, maka satgas di RT/RW memiliki kewenangan untuk memberikan izin warganya untuk tidak bekerja dalam masa observasi 7 hari, karena sangat berbahaya bagi tempat kerjanya, apalagi varian delta ini menyebar dengan cepat, ”tandas Dia
(Red)
Editor : WMyuda
Discussion about this post