BOGOR –‐ JABAR RELASI PUBLIK.COM PENGUNGKAPAN Tersangka terhadap industri narkotika jenis tembakau sintetis, kembali di ungkap jajaran satuan narkoba Polres Bogor
Kendati nya. Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H mengungkapkan bahwa Pengungkapan ini di awali atas penangkapan terhadap tersangka atas inisial RAN, WZ dan MAP.
Meski ketiga tersangka tersebut merupakan satu komplotan yang usianya semua masih terbilang muda, berusia (19) tahun.
Sehingga ketiga tersangka ini berhasil kita tangkap di wilayah kampung sarimahi kecamatan ciparay kabupaten bandung.
Dari tanagan penyidikan terhadap 3 tersangka tersebut, kendatinya kita lakukan pengembangan, sehingga di dapati sebuah rumah yang di sewa para tersangka ini di daerah arca manik kota bandung, meski di dapati barang bukti berupa serbuk narkotika jenis biang sintetis sejumlah 286,86 gram.
Meski lokasi yang berbeda, lokasi kedua di Komplek Taman Persada Desa Margasari Kecamatan Buah Batu Kota Bandung di temukan kembali barang bukti berupa sejumlah alat pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis siap edar.
Menurut pengakuan para tersangka kegiatan tersebut telah dijalankan sekitar 2 tahun dengan di beri merk “Infinite”. Meski dalam pendistribusiannya para tersangka ini menjualnya melalui media sosial Instagram, yang kemudian di jualnya melalui jasa kurir.
“Sebagai siasat untuk mengelabui petugas para pelaku ini dalam mengirimkan narkotika tersebut.”
Kemudia dengan cara di selipkan di paket pakaian, barulah barang tersebut di bungkus melalui alumunium foil. Cara ini pun sama dengan 6 perkara sebelum yang berhasil di ungkap Polres Bogor.
Penjualan terhadap tembakau sintetis dengan IG ini pun sudah kita dapatkan pada 4 kasus home industri siap edar termasuk yang saat ini di wilayah Bogor, Bintaro, Palmerah Jakarta Barat, Kota Bandung. Dan 3 distributor tembakau sintetis di wilayah Cianjur, Kota Bandung dan Tangerang Selatan.
Untuk total semua kasus yang berhasil kita amankan dari rangkaian pengungkapan tindak pidana jenis tembakau sintetis ini adalah sejumalh 23, 74 kilo gram bila diuangkan mencaoai sekitar 2,374 Miliyar, sedangkan untuk tembakau gorila disita seberat 15, 92 kilo gram.
Atas perbuatannya para tersangka kita ini akan kita kenakan pasal 114 ayat 2 dan/atau 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimalnya 20 tahun, berikut juga denda dengan minimal 1 miliar, “tutup dia
Editor. : WMyuda
Discussion about this post