JABAR RELASI PUBLIK.COM JAWA BARAT TIM Intelijen Kejagung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa mengamankan seorang Pria yang bernama R. RULLY NURYAWAN, dan mengaku sebagai Jaksa pada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejaksaan Agung dengan pangkat Jaksa Muda Utama yang diamankan di hotel parta semarang Jawa tengah, Selasa (24/8/2021). Pukul 02 : 22 WIB dalam keterangan resmi nya kepada Wartawan di Jakarta
Kendatinya identitas oknum yang mengaku Jaksa dalam melakukan penipuan, yaitu:
Nama : R. RULLY NURYAWAN
Tempat/Tgl lahir : Purwokerto / 25 Juli 1968
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Jalan Ismaya No. 17 RT 005 / RW 007 Cinere
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Kewarganegaraan : Indonesia
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Eben Ezer Simanjuntak kepada Wartawan menjelaskan. Dalam pengamanan oknum yang mengaku Jaksa tersebut dilaksanakan berawal dari Laporan Pengaduan Masyarakat yang melaporkan oknum dimaksud karena telah melakukan penipuan terkait pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) Pusat sebesar Rp 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah), dan telah menerima uang sebesar Rp 1.900.000.000 (satu milyar sembilan ratus juta rupiah), serta oknum yang mengaku bernama R. RULLY NURYAWAN juga menerima uang sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dari seseorang yang belum diketahui namanya untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
“Kendatinya setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat, Tim Intelijen Kejaksaan Agung bergerak cepat melakukan pelacakan keberadaan oknum dimaksud sejak Senin 23 Agustus 2021 kemarin, dan pada hari ini, Tim Intelijen Kejaksaan RI berhasil menemukan keberadaan oknum yang mengaku sebagai Jaksa tersebut sedang menginap di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah, “kata Eben
Namun saat dilakukan penggeledahan, ditemukan identitas palsu yaitu diantaranya
• Kartu pengenal Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen,
• Kartu anggota Polda Metro Jaya,
• Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),
• 2 (dua) unit handphone,
• Dompet, dan
• Uang tunai sebesar Rp. 304.600.000 (tiga ratus empat juta enam ratus ribu rupiah).
“Kini setelah berhasil diamankan, oknum yang mengaku bernama R. RULLY NURYAWAN dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan untuk selanjutnya akan diserahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, dan sebelumnya oknum yang mengaku bernama R. RULLY NURYAWAN telah dilakukan swab antigen, “tandas Kapuspenkum Kejagung
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang pernah ditipu oleh oknum yang mengaku bernama R. RULLY NURYAWAN, untuk segera melapor kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ataupun Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, serta kami menyampaikan kepada masyarakat agar tidak percaya kepada oknum-oknum yang mengaku sebagai jaksa untuk mengurus proyek-proyek dan segera melakukan pengecekan identitas oknum-oknum yang mengaku Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI langsung ke Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri setempat untuk mengecek kebenarannya, “tutup Eben Ezer Simanjuntak, SH , MH
(Red)
Editor. : WMyuda
Discussion about this post