JABAR RELASI PUBLIK.COM || KOTA BOGOR
PEMERINTAH KOTA (Pemkot) Bogor bersama Forkopimda menyepakati aturan buka tutup Jalan di Jalan Jenderal Sudirman dari pukul 19.00 WIB sampai 05.00 WIB setelah selama Satu pekan ditutup demi mencegah penyebaran Covid-19 karena kerumunan.
Kesepakatan ini berdasarkan hasil Monitoring Dan Evaluasi (Monev) yang mana dalam waktu Sepekan ini tidak terjadi kerumunan di jalan Jenderal Sudirman.
“Hasil evaluasinya selama dilakukan kebijakan Tersebut situasi dan kondisi di Jenderal Sudirman kondusif melainkan tidak ada Kerumunan. “Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo, Rabu (20/1/2021).
Eko mengatakan, kebijakan ini juga sesuai Dengan arahan Wali Kota Bogor, Kapolres Bogor Kota, Dandim 0606 Suryakancana dimana Kebijakan penutupan jalan total di malam hari Diganti dengan penutupan situasional.
“Jika muncul kerumunan, petugas akan mobile Dan turun untuk menutup ruas jalan. Di Dalamnya pun akan turun tim pemburu Pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Menyisir kerumunan. “Tegasnya.
Ia menerangkan, ketika situasi kondisi jalan Kondusif dan tidak ada kerumunan, maka ruas Jalan akan dibuka kembali. Kebijakan tersebut Lanjutnya, tidak hanya berlaku di Jalan Sudirman Saja, melainkan jalan lainnya jika memang Terdapat kerumunan akan dilakukan penutupan.
“Semua kegiatan buka tutup dibawah kendali Jajaran raya, dalam hal ini Satlantas, Dishub Bagian tim crowd free road siap dukung Dengan kekuatan personil dan sarana yang Ada.”Terangnya.
Danjen sapaan akrabnya, kini menambahkan, Masyarakat juga bisa turut aktif dan bisa Melaporkan kepada Dishub dan Satpol PP jika Melihat situasi jalan atau wilayah yang menjadi Tempat kerumunan dan rawan penyebaran Covid-19.
“Kebijakan ini sampai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau Sampai 25 Januari 2021. “Tutupnya. (fla-SZ)
Editor : WMyuda
Link : https://jabar.relasipublik.com
Discussion about this post