JABAR RELASI PUBLIK.COM ‐‐‐ JAKARTA KEPALA PUSAT Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H.,M.H, mengatakan dalam keterangan tertulisnya pada Awak Media, Sabtu (20/11)
Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) terhadap Tersangka Burhan Alias Kete Bin Saba,
Dalam tindak kejahatan melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Selain itu terbit keputusan penghentian penuntutan, berdasarkan keadilan restoratif
Namun keputusan tersebut yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat diberikan karena telah ada perdamaian dan saling memaafkan antara tersangka dan korban, serta permohonan maaf dari istri tersangka
Sebab tersangka selain tulang punggung keluarganya, juga ada hubungan keluarga antara tersangka dengan korban,
Sehingga berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,
Maka perkara pidana atas nama tersangka Burhan Alias Kete Bin Saba dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak pun menerangkan, bahwa peristiwa perkara ini terjadi karena adanya ketersinggungan tersangka Burhan Alias Kete Bin Saba terhadap korban Hari Afianto yang merupakan sepupunya, “tandas dia
Sehingga akhirnya tersangka jadi emosi dan menganiaya korban hingga sempat mengalami luka saat penganiayaan terjadi, “imbuhnya (red)
Editor : Wendi Mayuda
Discussion about this post