JABAR RELASI PUBLIK.COM || PAKAR HUKUM Pidana Abdul Fickar Hajar menjelaskan Peradilan pidana harus berjalan sesuai dengan Fungsinya, sekali pun yang menjadi terdakwa Seorang penegak hukum yang dalam statusnya Sebagai seorang jaksa.
“Kendati status terdakwa tersebut bisa menjadi Faktor pemberat dalam tuntutan maupun Hukuman. “Ungkap Abdul Fickar Hajar. Dilansir INDOPOSCO.ID melalui pesan singkatnya, Selasa (26/1/2021).
Ia menyebut, tuntutan JPU kepada terdakwa Jaksa Pinangki hanya 4 tahun jelas melawan Rasa keadilan dalam masyarakat. Karena Kerusakan dan kerugian yang terjadi justru Terlalu berat dan sulit dinilai dengan uang.
“Kerusakan pertama Jaksa Pinangki sudah Merusak dunia dan sistem hukum pidana pada Umumnya. Karena membela buronan yang Seharusnya ditangkap dan dipenjara justru Bibantu agar lolos dari hukuman. “Pungkasnya.
Lanjut Abdul, Jaksa Pinangki secara khusus Juga Telah merusak nama baik instansi Kejaksaan. Karena dengan kasus tersebut berkembang Anggapan dalam masyarakat bahwa semua Jaksa seperti Pinangki selalu Mencari Kesempatan untuk memonetisasi (menguangkan) setiap kasus yang dipegangnya Dengan kewenangan menuntut dan Mengeksekusi yang dimilikinya.
“Jaksa Pinangki juga telah merusak lembaga Penegak hukum lainnya yaitu Kepolisian. Karena dua jenderal yang sudah meniti karier Dari bawah harus jatuh karena kerakusannya. “Katanya.
Perbuatan tersebut, lanjut Abdul, telah Menimbulkan kesan dalam masyarakat bahwa Penegak hukum Kepolisian pun bisa dibeli. Selain Itu, Jaksa Pinangki langsung atau tidak, Juga Telah merusak institusi Imigrasi yang juga bisa Dipermainkan dengan uang.
“Kalau institusi advokat atau penasehat hukum Itu seringkali oleh para oknumnya Dimanfaatkan, sehingga seringkali profesi ini Terjebak menjadi calo. Syukurlah oknum Advokat juga dituntut secara pidana. “Bebernya.
Berkaca dari tuntutan JPU kepada Jaksa Pinangki, Abdul sepakat dengan sindiran politisi Partai Golkar yang meminta Jaksa Agung untuk Mundur.
“Seharusnya kasus ini menjadikan perhatian Jaksa Agung untuk membersihkan kejaksaan. Saya sepakat kalau tidak, ya lebih baik Jaksa Agung digantikan dengan yang lebih mampu Untuk melakukannya. “Tutunya.
Editor : WMyuda
Link : https://jabar.relasipublik.com
Discussion about this post