Jabar Relasipublik.com || Hari ini (30/11/2020) Penyidik KPK melaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Tsk RY (Rahcmat Yasin) kepada Tim JPU dimana Sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan Lengkap (P21).
Penahanan selanjutnya beralih menjadi Kewenangan JPU selama 20 hari kedepan Terhitung mulai tanggal 30 November 2020 Sampai dengan 19 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera Melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor.
Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung.
Selama proses penyidikan telah diperiksa 101 Orang saksi terdiri dari beberapa orang pejabat Di Pemkab Bogor dan juga pihak swasta.
Editor : WMyuda
Link : https://jabar.relasipublik.com
Sumber : Humas KPK
Discussion about this post