• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Jabar
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bandung
      • Kabupaten Bandung Barat
    • Kabupaten Bekasi
      • Kabupaten Bogor
    • Kabupaten Ciamis
      • Kabupaten Cianjur
    • Kabupaten Cirebon
      • Kabupaten Garut
    • Kabupaten Indramayu
      • Kabupaten Karawang
    • Kabupaten Kuningan
      • Kabupaten Majalengka
    • Kabupaten Pangandaran
      • Kabupaten Purwakarta
    • Kabupaten Subang
      • Kabupaten Sukabumi
    • Kabupaten Sumedang
      • Kabupaten Tasikmalaya
    • Kota Bandung
    • Kota Banjar
    • Kota Bekasi
    • Kota Bogor
    • Kota Cimahi
    • Kota Cirebon
    • Kota Depok
    • Kota Sukabumi
    • Kota Tasikmalaya
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bandung
      • Kabupaten Bandung Barat
    • Kabupaten Bekasi
      • Kabupaten Bogor
    • Kabupaten Ciamis
      • Kabupaten Cianjur
    • Kabupaten Cirebon
      • Kabupaten Garut
    • Kabupaten Indramayu
      • Kabupaten Karawang
    • Kabupaten Kuningan
      • Kabupaten Majalengka
    • Kabupaten Pangandaran
      • Kabupaten Purwakarta
    • Kabupaten Subang
      • Kabupaten Sukabumi
    • Kabupaten Sumedang
      • Kabupaten Tasikmalaya
    • Kota Bandung
    • Kota Banjar
    • Kota Bekasi
    • Kota Bogor
    • Kota Cimahi
    • Kota Cirebon
    • Kota Depok
    • Kota Sukabumi
    • Kota Tasikmalaya
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Jabar
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

KEJAGUNG Tetapkan 1 Orang Tersangka Dalam Perkara IUP Di Jambi

10 Juni 2021
in Berita Utama, Daerah, Nasional, Terbaru
KEJAGUNG Tetapkan 1 Orang Tersangka Dalam Perkara IUP Di Jambi

JABAR RELASI PUBLIK.COM, TIM JAKSA Penyidik. Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Kejagung, akhirnya tetapkan 1 (satu) orang  tersangka dan langsung melakukan penahanan setelah lakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang tersangka, Rabu (09/6/2021)

KAPUSPENKUM Kejagung RI, menjelaskan tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi, meliputi YK, DT dan tersangka MTM dalam perkara penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP). Batubara di kabupaten Sarolangun,  Propinsi Jambi

Berita Lainnya

Gubernur Mahyeldi, Orang Minang Itu Memiliki Semangat Menjaga Persatuan Indonesia

Dinas PUPR Kabupaten Bogor Melalui Darma Wanita Persatuan Jalin Lebih Dekat

PANTAS, Ratusan UMKM di Kota Bogor Dilatih Naik Kelas

DALAM Penyidikan Kejagung Kapuspenkum menerangkan  :
•  Saksi YK sebagai VP Legal and Compliance PT. Antam, Tbk. Saksi diperiksa terkait mekanisme dan. Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR).

•  Saksi DT sebagai Direktur Keuangan PT. Antam.Tbk tahun 2008 – 2016. Saksi diperiksa terkait mekanisme dan. Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR).

•  Tersangka MTM sebagai Mantan Komisaris PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010 – 2011. Tersangka diperiksa terkait mekanisme dan. Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR),

“KEPALA Pusat Penerangan Hukum kepada wartawan, mengatakan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta. Setelah selesai pemeriksaan, 1 (satu) dari 3 (tiga) orang terperiksa, yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini yaitu MTM sebagai Mantan Komisaris PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010 – 2011, dilakukan penahanan untuk waktu 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung 09 Juni 2021 – 28 Juni 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.”

MENGENAI Peran tersangka MTM dalam perkara ini. Leonard menjelaskan  :
•  Tersangka MTM telah bersepakat dengan tersangka BM sebagai. Direktur Utama PT. ICR tahun 2008 – 2014 dalam menentukan harga akuisisi sebesar Rp.92.500.000.000,- (sembilan puluh dua milyar lima ratus juta rupiah), walaupun belum dilakukan due dilligence.

•  Tersangka MTM bersama dengan tersangka MH sebagai. Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional periode 2009 s.d sekarang, bekerja sama untuk mensiasati seolah-olah menanam saham Rp. 1.250.000.000 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) di PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) supaya PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) dapat digunakan sebagai perusahaan perantara peralihan IUP dari PT. Tamarona Mas Internasional (TMI)

•  Tersangka MTM menerima pembayaran sebesar Rp.56.500.000.000,- (lima puluh enam milyar lima ratus juta rupiah) dari hasil akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR)

•  Tersangka MTM dan tersangka MH selaku Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional periode 2009 s.d sekarang, menjamin keaslian dokumen-dokumen perijinan, padahal dokumen banyak yang tidak lengkap dan hanya fotocopy saja. “jelas Kapuspenkum Kejagung RI

KAPUSPENKUM Kejagung RI, menuturkan. Pasal yang dikenakan terhadap tersangka sama dengan para tersangka lainnya, yaitu :

•  Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

•  Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PENANGANAN Perkara ini merupakan program prioritas Jaksa Agung RI tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, “beber Leonard

SEBELUM Dilakukan penahanan, tersangka MTM telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen serta dinyatakan sehat, “pungkas Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH

Red

Tags: #1 Orang#Di Jambi#IUP#Kejajung#Perkara#TetapkanDalamTersangka
ShareTweetSend
Previous Post

Harmoni HJB Ke-539 Di Tengah Pandemi, Doa Lintas Agama Hingga Suguhan Kesenian

Next Post

2 BURONAN Pekerjaan Peningkatan Jalan Berhasil Diamankan Tim TABUR

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan Jawa Barat

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bandung
      • Kabupaten Bandung Barat
    • Kabupaten Bekasi
      • Kabupaten Bogor
    • Kabupaten Ciamis
      • Kabupaten Cianjur
    • Kabupaten Cirebon
      • Kabupaten Garut
    • Kabupaten Indramayu
      • Kabupaten Karawang
    • Kabupaten Kuningan
      • Kabupaten Majalengka
    • Kabupaten Pangandaran
      • Kabupaten Purwakarta
    • Kabupaten Subang
      • Kabupaten Sukabumi
    • Kabupaten Sumedang
      • Kabupaten Tasikmalaya
    • Kota Bandung
    • Kota Banjar
    • Kota Bekasi
    • Kota Bogor
    • Kota Cimahi
    • Kota Cirebon
    • Kota Depok
    • Kota Sukabumi
    • Kota Tasikmalaya
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK