JABAR RELASI PUBLIK.COM, TIM JAKSA Penyidik. Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Kejagung, akhirnya tetapkan 1 (satu) orang tersangka dan langsung melakukan penahanan setelah lakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang tersangka, Rabu (09/6/2021)
KAPUSPENKUM Kejagung RI, menjelaskan tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi, meliputi YK, DT dan tersangka MTM dalam perkara penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP). Batubara di kabupaten Sarolangun, Propinsi Jambi
DALAM Penyidikan Kejagung Kapuspenkum menerangkan :
• Saksi YK sebagai VP Legal and Compliance PT. Antam, Tbk. Saksi diperiksa terkait mekanisme dan. Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR).
• Saksi DT sebagai Direktur Keuangan PT. Antam.Tbk tahun 2008 – 2016. Saksi diperiksa terkait mekanisme dan. Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR).
• Tersangka MTM sebagai Mantan Komisaris PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010 – 2011. Tersangka diperiksa terkait mekanisme dan. Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR),
“KEPALA Pusat Penerangan Hukum kepada wartawan, mengatakan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta. Setelah selesai pemeriksaan, 1 (satu) dari 3 (tiga) orang terperiksa, yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini yaitu MTM sebagai Mantan Komisaris PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010 – 2011, dilakukan penahanan untuk waktu 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung 09 Juni 2021 – 28 Juni 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.”
MENGENAI Peran tersangka MTM dalam perkara ini. Leonard menjelaskan :
• Tersangka MTM telah bersepakat dengan tersangka BM sebagai. Direktur Utama PT. ICR tahun 2008 – 2014 dalam menentukan harga akuisisi sebesar Rp.92.500.000.000,- (sembilan puluh dua milyar lima ratus juta rupiah), walaupun belum dilakukan due dilligence.
• Tersangka MTM bersama dengan tersangka MH sebagai. Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional periode 2009 s.d sekarang, bekerja sama untuk mensiasati seolah-olah menanam saham Rp. 1.250.000.000 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) di PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) supaya PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) dapat digunakan sebagai perusahaan perantara peralihan IUP dari PT. Tamarona Mas Internasional (TMI)
• Tersangka MTM menerima pembayaran sebesar Rp.56.500.000.000,- (lima puluh enam milyar lima ratus juta rupiah) dari hasil akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR)
• Tersangka MTM dan tersangka MH selaku Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional periode 2009 s.d sekarang, menjamin keaslian dokumen-dokumen perijinan, padahal dokumen banyak yang tidak lengkap dan hanya fotocopy saja. “jelas Kapuspenkum Kejagung RI
KAPUSPENKUM Kejagung RI, menuturkan. Pasal yang dikenakan terhadap tersangka sama dengan para tersangka lainnya, yaitu :
• Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PENANGANAN Perkara ini merupakan program prioritas Jaksa Agung RI tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, “beber Leonard
SEBELUM Dilakukan penahanan, tersangka MTM telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen serta dinyatakan sehat, “pungkas Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH
Red
Discussion about this post