JABAR RELASI PUBLIK.COM ‐‐‐ JAKARTA KEJATI SULTRA Melakukan Penyelidikan kasus mafia tanah di Kelurahan Toronipa Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe.
Hal tersebut langsung direspon Jaksa Agung ST. Burhanuddin, dan menginstruksikan kepada seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia, diharapkan dapat berantas komplotan mafia tanah diseluruh tanah air.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, “mengatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan, pada Jumat (19/11)
Sementara itu surat perintah penyelidikan dikeluarkan atas Nomor : Print-05/P.3/Fd.1/09/2021 tanggal 01 September 2021
Namun surat perintah penyelidikan tersebut digunakan untuk pemeriksaan atas masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi
Sementara Leonard Eben pun menjelaskan, surat perintah tersebut diterbitkan yaitu untuk penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi atas Penguasaan dan Pengalihan Secara Melawan Hukum, “jelas dia
Terkait dugaan korupsi atas Tanah dan Bangunan (Asset) milik Lembaga Peneliti-Lembaga Pengabdian Masyarakat (LP-LPM)
Sementara asset tersebut berada diwilayah Universitas Halu Oleo, yang terletak di Kelurahan Toronipa Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe
Selain itu, “kata Eben perbuatan tersebut faktor nya yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, (red)
Editor. : Wendy Mayuda
Discussion about this post