JABAR RELASI PUBLIK.COM ‐‐‐ JAKARTA KAPUSPENKUM Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.,MH mengatakan Jaksa Agung RI, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin,.SH,.MM mengintruksi kan kepada Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia, untuk usut tuntas mafia tanah di seluruh tanah air, Minggu (21/11)
Hal tersebut direspon Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan, dalam mengusut kasus mafia tanah yang berada di lingkungan Dinas Prasarana dan Pemukiman (PRASKRIM) Propinsi Sulawesi Utara
“Leonard menyebut surat perintah tersebut digunakan untuk penyelidikan dengan Nomor : PRINT-11/P.1/Ffnz.1/11/2021, tanggal 19 November 2021 yang ditanda tangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, “kata dia
Sementara Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mulai melaksanakan kegiatan penyelidikan
Selain penyelidikan juga mengusut dugaan tindak pidana korupsi terhadap mafia tanah dalam pembangunan ruas jalan manado outer ring road III, pada tahun 2018 silam
Pasalnya dugaan tindak pidana korupsi berada pada Dinas Prasarana dan Pemukiman (PRASKRIM) Provinsi Sulawesi Utara,
Sehingga dalam tindakan nya berpotensi dapat menyebabkan kerugian negara, “imbuhnya (red)
Editor. : Wendi Mayuda
Discussion about this post